Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Daerah

Ombudsman Kecam Peristiwa Penjarahan dan Pengrusakan di Pasar Kemis Tangerang


					Keterangan foto : Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, (Foto/TeropongIstana) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, (Foto/TeropongIstana)

TeropongIstana.com, Serang | Ombudsman prihatin terhadap peristiwa perusakan, pemukulan, dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada minggu (24/9) sore lalu.

“Kami mendukung dan mendorong Kapolresta Tangerang dan jajaran untuk segera mengungkap serta memproses para pelaku yang menganggu situasi keamanan dan ketertiban di lokasi setempat. Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga : Ombudsman Apresiasi Capaian Program PTSL BPN Jakarta Pusat, Ternyata ini Alasannya

Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” Ujar Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.

Apalagi, kata Fadli, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

Baca Ini : Ombudsman RI Lakukan Serap Aspirasi Nelayan Muara Angke

“Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” Pungkas Fadli.

(DN/red) 

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum