Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Daerah

Matahukum Desak Polisi Usut Penyebab Meninggalnya Pekerja di Bendungan Karian


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023)

Teropongistana.com Lebak – Matahukum menyoroti tentang buruknya Standard Operasional (SOP) dari pengelola Proyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Matahukum, terdapat kesalahan teknis dari pengawasan oleh pengelola Bendungan Karian, sehingga terjadi kecelakaan dialami Sindu Mulyono (60) tahun, dia meninggal saat akan memasang pipa Bendungan dan tenggelam karena tersedot.

“Korban bernama Sindu Mulyono meninggal saat akan memasang pipa Bendungan Waduk Karian. Dia tersedot pipa karena saya melihat ada kesalahan prosedural SOP dari pengawasan oleh pengelola proyek,” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Selasa (17/7/2024)

Lebih lanjut, kata Mukhsin, petugas proyek Bendungan ini biasanya dijabat oleh ASN, dia seharusnya bisa lebih hati-hati. Karena, kata Mukhsin fungsi pengawasan itu sangat vital agar kehati-hatian terus dijaga.

“Mereka yang diberikan kepercayaan sebagai pengawas di Proyek Bendungan harus berhati-hati agar setiap pekerjaan yang dilakukan tidak beresiko besar seperti korban jiwa. Karena, timbulnya korban jiwa ini, patut diduga disebabkan karena tanpa adanya pengawasan yang ketat, ” jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Disinggung tentang penegakan hukum, kata Mukhsin, pihak penegak hukum khususnya Polres Lebak dan Polda Banten harus mengusut apakah kecelakaan tersebut kecerobohan pekerja atau pengawasan di Bendungan Karian yang lemah. Menurut Mukhsin, peristiwa yang menyebabkan orang meninggal ini harus diusut tuntas secara hukum oleh penegak hukum.

“Penegak hukum harus segera mengusut tuntas atas meninggalnya pekerja di Bendungan Karian agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pihak penhelola dan pengawas di lapangan Waduk Karian ini harus diperiksa untuk diminta pertanggung jawaban, ” tegas Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial tentang Kecelakaan kerja dialami pekerja megaproyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/7/2024). Korban bernama Sindu Mulyono (60) tewas saat hendak memasang pipa bendungan sekitar pukul 14.30 WIB. Pernyataan tersebut juga sempat dibesarkan oleh Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

“Iya benar, kecelakaan terjadi saat hendak memasang pipa bendungan,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum