Menu

Mode Gelap
Bamsoet Resmikan Komunitas Otomotif PERIKHSA Riders Sebagai Forum Silahturahmi Anak Bangsa Lintas Profesi Rawat Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Dijuluki Bapak Jagung Indonesia Camelia Panduwinata: Dermaster Klinik, Perawatan Kecantikan Terkemuka di Indonesia Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta Masyarakat Pasangkayu Melawan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Diduga oleh Astra Agro Lestari Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Daerah

Matahukum Desak Polisi Usut Penyebab Meninggalnya Pekerja di Bendungan Karian


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023)

Teropongistana.com Lebak – Matahukum menyoroti tentang buruknya Standard Operasional (SOP) dari pengelola Proyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Matahukum, terdapat kesalahan teknis dari pengawasan oleh pengelola Bendungan Karian, sehingga terjadi kecelakaan dialami Sindu Mulyono (60) tahun, dia meninggal saat akan memasang pipa Bendungan dan tenggelam karena tersedot.

“Korban bernama Sindu Mulyono meninggal saat akan memasang pipa Bendungan Waduk Karian. Dia tersedot pipa karena saya melihat ada kesalahan prosedural SOP dari pengawasan oleh pengelola proyek,” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Selasa (17/7/2024)

Lebih lanjut, kata Mukhsin, petugas proyek Bendungan ini biasanya dijabat oleh ASN, dia seharusnya bisa lebih hati-hati. Karena, kata Mukhsin fungsi pengawasan itu sangat vital agar kehati-hatian terus dijaga.

“Mereka yang diberikan kepercayaan sebagai pengawas di Proyek Bendungan harus berhati-hati agar setiap pekerjaan yang dilakukan tidak beresiko besar seperti korban jiwa. Karena, timbulnya korban jiwa ini, patut diduga disebabkan karena tanpa adanya pengawasan yang ketat, ” jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Disinggung tentang penegakan hukum, kata Mukhsin, pihak penegak hukum khususnya Polres Lebak dan Polda Banten harus mengusut apakah kecelakaan tersebut kecerobohan pekerja atau pengawasan di Bendungan Karian yang lemah. Menurut Mukhsin, peristiwa yang menyebabkan orang meninggal ini harus diusut tuntas secara hukum oleh penegak hukum.

“Penegak hukum harus segera mengusut tuntas atas meninggalnya pekerja di Bendungan Karian agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pihak penhelola dan pengawas di lapangan Waduk Karian ini harus diperiksa untuk diminta pertanggung jawaban, ” tegas Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial tentang Kecelakaan kerja dialami pekerja megaproyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/7/2024). Korban bernama Sindu Mulyono (60) tewas saat hendak memasang pipa bendungan sekitar pukul 14.30 WIB. Pernyataan tersebut juga sempat dibesarkan oleh Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

“Iya benar, kecelakaan terjadi saat hendak memasang pipa bendungan,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

Baca Lainnya

Bamsoet Resmikan Komunitas Otomotif PERIKHSA Riders Sebagai Forum Silahturahmi Anak Bangsa Lintas Profesi

27 September 2025 - 17:22 WIB

Bamsoet Resmikan Komunitas Otomotif Perikhsa Riders Sebagai Forum Silahturahmi Anak Bangsa Lintas Profesi

Rawat Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Dijuluki Bapak Jagung Indonesia

27 September 2025 - 16:10 WIB

Rawat Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Dijuluki Bapak Jagung Indonesia

Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

26 September 2025 - 18:14 WIB

Hentikan Aktivitas Pt Position Di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Daerah