Menu

Mode Gelap
KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

Hukum

Buron Rugikan Negara 1,6 Miliar Diringkus Kejagung


					buronan Kejati Kalimantan Selatan yang ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025). Perbesar

buronan Kejati Kalimantan Selatan yang ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan dalam kasus korupsi terkait pembiayaan pengangkutan batu bara.

“Pada Senin (20/1) bertempat di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buron IB (Irwan Baramuli),” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut informasi, tersangka Irwan Baramuli, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ucapnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, Irwan Baramuli menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan lancar.

Untuk sementara waktu, Irwan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Harli menegaskan bahwa penangkapan oleh tim SIRI ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buron dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Irwan Baramuli selaku Direktur Utama PT CISR bekerja sama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi dalam melakukan pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam prosesnya, Irwan diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan hukuman bebas kepada Irwan.

Kemudian, pada tahun 2013, perkaranya disidangkan di tingkat kasasi dan Irwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum