Menu

Mode Gelap
Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah Peserta Retret Tidak Korupsi


Keterangan Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perbesar

Keterangan Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Teropongistana.com Magelang – Para kepala daerah yang menjadi peserta retret pembekalan diwanti-wanti agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila mereka melakukan praktik korupsi, maka akan berhadapan dengan hukum.

Peringatan itu menjadi salah satu pesan yang ditekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara pada kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

“Ya pada intinya, anjuran untuk tidak korupsi, gitu aja, kalau korupsi tak sikat,” ujarnya di hadapan awak media usai memberikan pemaparan kepada kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025) malam.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya para kepala daerah menjalankan tugas dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan. Dampaknya mencakup perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, serta menurunnya kualitas sarana dan prasarana.

“Menciptakan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, sehingga merusak kepercayaan publik yang memicu kualitas roda pemerintah,” terangnya.

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi harus dihindari. Strategi pencegahannya perlu dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, kepala daerah diharapkan menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan teladan bagi masyarakat.

Mereka juga perlu menerapkan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, termasuk dalam layanan perizinan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum