Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

Hukum

Bahlil Bela Terkait Korupsi PT Pertamina, Warga Hanya Pelaku yang Mewajarkan Tindak Kejahatan


Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Di tengah riuh amarah publik terhadap ulah Pertamina yang telah melakukan kecurangan. Pejabat satu ini mendadak sukses bikin masyarakat makin geram dengan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mengutarakan hal yang berkebalikan dengan penuturan pihak Kejaksaan.

Sebagai informasi, mulanya Kejaksaan Agung mengunkap kasus korupsi tata kelola minyak yang bikin rakyat dan negara rugi hingga hampir 1 kuadriliun rupiah.

Saat awal kasus ini mencuat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan bahwa jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90 yang dimanipulasi dan dijual ke masyarakat seolah menjadi bahan bakar beroktan tinggi, dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niagajuga turut melakukan kejahatan lain yakni blending atau pencampuran melalui stroge atau depo.

“Kemudian dilakukanlah pencampuran di depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92, meski hal tersebut dilarang,” ujar Qohar (24/2/2025).

Beberapa hari kemudian, Bahlil, malah mengutarakan bahwa hal tersebut tidak masalah untuk dilakukan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ungkapan tersebut pun ramai dikutip di media sosial, membuat publik naik pitam.

Salah satunya di sebuah unggahan TikTok oleh akun “Perempuan Threads”. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten ini menyoroti pernyataan bahlil yang disambut dengan komentar pedas netizen.

“Bahlil kalau nggak ngerti apa-apa mending diem. Hanya pelaku yang mewajarkan tindak kejahatan,” tuding warganet lain.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum