Menu

Mode Gelap
Pemkot Sukabumi Bentuk Satgas MBG, Antisipasi Kasus Keracunan Massal Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana Ribuan Petani Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Gubernur dan Wakil Gubernur Tak Temui Massa Matahukum Minta Penunjukan Dirut Perum Perhutani Harus Independen dan Bebas Lobi Politik Gerak 08 Banten Soroti Kasus Keracunan Program MBG, Desak Evaluasi Total Lelang Layanan Kesehatan SKK Migas Diduga Sarat Monopoli, CBA Desak Kejagung Selidiki

Hukum

Namanya Diseret Dalam Kasus Penyalahgunaan Bantuan Hibah, Saksi Eko Bantah Tudingan YPPH Sorong


Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Perbesar

Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Teropongistana.com Sorong –  Eko, salah satu saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 melalui Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penentuan penerima hibah etalase.

Dalam keterangannya, Eko menyebut dirinya sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Ia mengaku kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menentukan siapa penerima bantuan itu. Semua data berasal dari pihak yayasan. Saya ini bukan pengurus, bukan anggota YPPH. Jadi mustahil saya punya data,” kata Eko.

Ia menambahkan, dirinya bersedia membantu karena ada janji dari Ketua YPPH yang akan membawa proposal kegiatan pentas seni miliknya ke AG.

“Ketua bilang, Proposal itu saya serahkan ke AG, kebetulan saya kenal dekat. Karena janji itu saya percaya dan mau membantu. Tapi sekarang nama saya ikut diseret. Saya merasa dirugikan,” ungkapnya.

Eko juga menceritakan bahwa Ketua dan Bendahara YPPH sempat datang dan tinggal di rumahnya selama dua hari untuk meminta bantuan penyusunan LPJ.

“Mereka datang malam hari, istri saya yang membangunkan saya. Dua hari mereka makan, minum, dan tidur di rumah saya. Mereka membawa karton besar berisi dokumen. Saya hanya membantu menyusun LPJ, tidak lebih,” bebernya

Ia menyesalkan tudingan yang berkembang seolah dirinya turut bertanggung jawab.

“Saya bantu, tapi akhirnya disalahkan. Saya tidak menerima uang dari mereka. Semua data dan tanggung jawab ada pada pihak yayasan,” tegas Eko.

Eko berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hibah Pemprov Papua Barat tahun 2022 tersebut secara transparan dan objektif, sehingga jelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Lelang Layanan Kesehatan SKK Migas Diduga Sarat Monopoli, CBA Desak Kejagung Selidiki

25 September 2025 - 14:34 WIB

Lelang Layanan Kesehatan Skk Migas Diduga Sarat Monopoli, Cba Desak Kejagung Selidiki

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Lapor ke Dittipiter Bareskrim Polri Terkait PETI

25 September 2025 - 10:27 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Lapor Ke Dittipiter Bareskrim Polri Terkait Peti
Trending di Hukum