Teropongistana.com Sorong – Eko, salah satu saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 melalui Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penentuan penerima hibah etalase.
Dalam keterangannya, Eko menyebut dirinya sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Ia mengaku kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialaminya.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menentukan siapa penerima bantuan itu. Semua data berasal dari pihak yayasan. Saya ini bukan pengurus, bukan anggota YPPH. Jadi mustahil saya punya data,” kata Eko.
Ia menambahkan, dirinya bersedia membantu karena ada janji dari Ketua YPPH yang akan membawa proposal kegiatan pentas seni miliknya ke AG.
“Ketua bilang, Proposal itu saya serahkan ke AG, kebetulan saya kenal dekat. Karena janji itu saya percaya dan mau membantu. Tapi sekarang nama saya ikut diseret. Saya merasa dirugikan,” ungkapnya.
Eko juga menceritakan bahwa Ketua dan Bendahara YPPH sempat datang dan tinggal di rumahnya selama dua hari untuk meminta bantuan penyusunan LPJ.
“Mereka datang malam hari, istri saya yang membangunkan saya. Dua hari mereka makan, minum, dan tidur di rumah saya. Mereka membawa karton besar berisi dokumen. Saya hanya membantu menyusun LPJ, tidak lebih,” bebernya
Ia menyesalkan tudingan yang berkembang seolah dirinya turut bertanggung jawab.
“Saya bantu, tapi akhirnya disalahkan. Saya tidak menerima uang dari mereka. Semua data dan tanggung jawab ada pada pihak yayasan,” tegas Eko.
Eko berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hibah Pemprov Papua Barat tahun 2022 tersebut secara transparan dan objektif, sehingga jelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.