Menu

Mode Gelap
Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

Hukum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi


					Foto/dok Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Perbesar

Foto/dok Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Teropongistana.com JAKARTA – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum terhadap sembilan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana investasi PT Mitra Digital Investama (MDI Venture) dan PT BRI Ventura Investama (BVI/BRI Venture) pada PT. Tani Group Indonesia Startup bidang Pertanian Tani Hub dan afiliasinya tahun 2019-2023

Adapun sembilan tersangka ini, terdiri dari enam orang tersangka perseorangan, berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT. THI, PT TSI dan PT TGI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcello Bellah, S.H., M.H menyatakan para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. Selain itu terhadap Tersangka IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“Saat ini para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur,” ujar Marcello dalam siaran persnya, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut Marcello menjelaskan peran para tersangka. IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group telah melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).

Lalu, tersangka AAH, tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Sedangkan NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum.

“Bahwa total pencairan investasi sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD20.000.000,00 dari PT MDI, dan USD5.000.000,00 dari PT BVI,” jelasnya.

Dalam pananganan perkara ini kata Marcello tim Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Adapun berkas perkara dan barang buktinya antara lain beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan aset sebanyak empat bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara sekitar Rp.80 miliar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Lainnya

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama

4 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kantor Bgn Digeledah Jaksa, Matahukum: Jangan Jadi Drama
Trending di Hukum