Menu

Mode Gelap
Projo Banten Dukung Larangan Financial Engineering: Obat Pahit untuk Sembuhkan BUMN Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi Seminggu Usai Bertemu Jokowi, Budi Arie Kini Bersilaturahmi dengan Gibran Unggul di Texas hingga Arizona, Partai Republik Diprediksi Pepet Demokrat di Legislatif Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel

Hukum

Calon Jaksa Tewas, Matahukum Desak Evaluasi Badiklat Kejaksaan 


					Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com JAKARTA – Kabar meninggalnya seorang siswi di Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang diduga akibat mengalami kekerasan fisik pada Jumat, (13/03/20206) membuat Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir mendesak agar Jaksa Agung mengevaluasi kurikulum dan juga Kepala Badiklat.

“Mendesak reformasi sistem Pendidikan dan Pelatihan, dengan fokus utama pada evaluasi kurikulum dan kinerja Pimpinan Badan Diklat atau sekolah.,” ungkap Mukhsin Nasir, Sabtu (14/03/2026).

Dikabarkan siswi PPPJ yang sedang menjalani pendidikan tewas di RS Adhyaksa Jakarta, pada Jumat malam pukul 21.59 WIB.

Mukhsin meminta Kejaksaan meninjau ulang kurikulum yang masih mengandalkan pendekatan fisik, militeristik, atau perundungan terselubung, Kurikulum harus difokuskan pada penguatan karakter, etika, dan keselamatan peserta didik.

Matahukum yang kerap pengkritisi Kejaksaaan ini juga mendesak untuk mencopot atau mengevaluasi kepala Badan Diklat atau kepala sekolah,l karena dianggap lalai dalam pengawasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan gagal menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Selain itu Dia juga menuntut adanya sistem pemantauan yang ketat terhadap kegiatan ekstra-kurikuler maupun wajib (seperti diklat kesamaptaan atau masa orientasi) untuk mencegah kekerasan terhadap siswi atau siswa.

“Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, baik sesama siswa maupun instruktur/guru, serta transparansi dalam investigasi kasus meninggalnya peserta didik,” tutupnya

Baca Lainnya

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas

7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: Persaja Pengawal Kedaulatan Dan Stabilitas
Trending di Hukum