Menu

Mode Gelap
Projo Banten Dukung Larangan Financial Engineering: Obat Pahit untuk Sembuhkan BUMN Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi Seminggu Usai Bertemu Jokowi, Budi Arie Kini Bersilaturahmi dengan Gibran Unggul di Texas hingga Arizona, Partai Republik Diprediksi Pepet Demokrat di Legislatif Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel

Hukum

Pengamat Pertahanan Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras


					pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis Perbesar

pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis

Teropongistana.com Jakarta – Aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpa Andrie Yunus, aktivis LSM Kontras, yang menjadi korban penyiraman air keras di bagian wajah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, Indonesia akan dipandang sebagai negara tanpa hukum di mata dunia,” kata Ario.

Ia juga menyinggung rendahnya tingkat literasi masyarakat yang, menurutnya, turut dipengaruhi oleh sikap antikritik dan ketidaksediaan menerima perbedaan pendapat.

“Pemikiran seharusnya dibalas dengan pemikiran, diskusi dibalas dengan diskusi, tulisan dibalas dengan tulisan. Jika cara-cara itu digunakan, tidak ada pihak yang dirugikan dan ruang aspirasi tetap terbuka,” ujarnya.

Ario menambahkan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui cara-cara yang lebih akademis dan argumentatif, seperti penulisan artikel ilmiah, kolom opini, maupun melalui berbagai platform media.

Ia menilai penggunaan kekerasan terhadap perbedaan pendapat justru menunjukkan rendahnya kualitas diskursus publik dan berpotensi merusak budaya literasi di masyarakat.

Dyt.

Baca Lainnya

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas

7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: Persaja Pengawal Kedaulatan Dan Stabilitas
Trending di Hukum