Teropongistana.com Tangsel – Kasus pencemaran lingkungan yang sempat mengguncang publik dan viral di media sosial akhirnya bergerak maju. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026).
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD City yang merenggut nyawa ribuan ikan dan mencemari aliran air.
Dua perwakilan perusahaan terlihat tiba di kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang Intelijen selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 13.00 WIB.
“Benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di sana,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, kepada awak media, Senin (20/4/2026)
Hasil Pemeriksaan Akan Tentukan Nasib Kasus
Ronny menegaskan, data dan keterangan yang berhasil digali hari ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Segala fakta yang terungkap akan menjadi landasan utama untuk menentukan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya.
“Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya singkat, padat, dan jelas.
Usai pemeriksaan usai, kedua orang ini tampak enggan bersuara. Mereka memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan respons apa pun kepada wartawan yang sudah menunggu.
Luka di Sungai Cisadane
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena dampaknya yang luar biasa merugikan. Bermula dari kebakaran gudang pestisida pada 9 Februari 2026 lalu, limbah berbahaya diduga mengalir deras masuk ke Kali Jaletreng hingga menyebar ke Sungai Cisadane.
Akibatnya, ratusan ikan ditemukan mati mengapung, air berubah warna, dan dinyatakan sangat berbahaya serta tidak layak untuk dimanfaatkan. Kini, masyarakat menunggu, apakah hukum akan berjalan tegak dan adil.









