Teropongistana.com Langkat – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja perempuan di Mitra Bina Gema (MBG) SPPG Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, semakin menonjolkan ketidakberpihakan pemberi kerja. Meskipun status kejadian telah ditetapkan secara resmi sebagai kecelakaan kerja dan hak korban telah tertulis jelas dalam Nota Pemeriksaan, namun hingga kini pihak SPPG maupun Kepala BGN belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya.
Hal ini terungkap dalam keterangan yang disampaikan Rama, abang kandung korban, merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Langkat pada 7 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang memuat poin-poin krusial terkait kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi itu, ditetapkan bahwa kejadian yang dialami Sri Rahayu masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak korban adalah Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu selaku entitas yang menaungi korban.
Dalam nota tersebut, hak-hak korban yang wajib dipenuhi meliputi: biaya transportasi ke dan dari rumah sakit, biaya perawatan serta pengobatan hingga dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Korban juga berhak atas pembayaran upah santunan selama tidak mampu bekerja, yakni 100 persen upah untuk enam bulan pertama, 100 persen pada enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga ada keterangan dokter. Tak hanya itu, santunan cacat atau santunan kematian juga menjadi hak mutlak yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kelalaian Fatal: Pekerja Tidak Didaftarkan BPJS
Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, mengapresiasi langkah pengawas ketenagakerjaan yang telah tegas menetapkan fakta hukum di lapangan. Namun, ia menuntut langkah lanjutan yang nyata. Achmad menegaskan, dengan adanya nota pemeriksaan itu terbukti dua hal: kecelakaan kerja benar terjadi, dan adanya kelalaian berat dari pihak SPPG Pangkalan Susu serta Kepala BGN karena tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan bertindak tegas. Jangan sampai Nota Pemeriksaan ini hanya jadi dokumen di atas kertas. Kami tantang pengawas untuk memastikan aturan ini dilaksanakan oleh pemberi kerja. Kelalaian ini sudah nyata, dan KP MBG akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Achmad.
Ancaman Pidana dan Posisi BGN yang Tak Bisa Lepas Tangan
Pakar hukum yang juga mendampingi korban, Maruli Rajagukguk, menjelaskan landasan hukum yang kuat agar nota pemeriksaan tersebut dilaksanakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, pemberi kerja memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju, namun jika lewat batas waktu atau tidak ada itikad baik, maka nota tersebut wajib dijalankan.
Maruli mengingatkan, kelalaian tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum berat. Sesuai Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.
Lebih jauh, Maruli menegaskan posisi Kepala BGN tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa SPPG hanyalah mitra kerja. Menurutnya, program MBG adalah program milik BGN, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan ekosistem yang tak terpisahkan.
“BGN pemegang program, jika tidak ada BGN maka tidak ada SPPG. Apalagi ini Program Strategis Nasional sesuai Asta Cita pemerintah, maka kewajiban pengawasan melekat ada di tangan BGN. Kami peringatkan, jika sampai batas waktu tertentu SPPG dan BGN tidak menyelesaikan kewajiban ini sesuai Nota Pemeriksaan, kami akan lapor ke Kepolisian RI dengan terlapor Kepala SPPG dan Kepala BGN. Polisi akan bertanya, pengawasan apa yang BGN lakukan selama ini? Alasan ‘hanya mitra’ itu tidak bertanggung jawab,” tandas Maruli.
Keluarga Terbebani Biaya Ratusan Juta, Mohon Bantuan Presiden
Di tengah peliknya proses hukum dan ketidakpedulian pihak terkait, kondisi Sri Rahayu Adiningsih masih sangat memprihatinkan. Rama menceritakan kondisi adiknya yang hingga kini masih berjuang bertahan hidup di Rumah Sakit di Kota Medan.
“Sampai saat ini adik saya masih makan menggunakan selang, tubuhnya belum bisa digerakkan sendiri, meski Alhamdulillah mulutnya sudah mulai bisa bergerak sedikit meski belum bersuara. Ia masih rutin menjalani fisioterapi,” ungkap Rama dengan nada sedih.
Beban berat kini menimpa keluarga. Per tanggal 12 Mei 2026, total biaya pengobatan yang telah menumpuk mencapai angka fantastis: Rp641.660.619. Dana itu belum termasuk perawatan ke depannya yang nilainya terus bertambah setiap hari.
“Kami keluarga bingung dari mana harus mencari uang sebanyak itu. Untungnya rumah sakit masih berhati nurani dan tetap merawat meskipun biaya masih menunggak. Pemberi kerja sama sekali belum bertanggung jawab,” ujarnya.
Melihat jalan buntu ini, Rama pun menumpahkan harapannya tertuju langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia memohon agar Presiden turun tangan menyelamatkan nyawa adiknya dan memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Sri Rahayu pulih kembali dan bisa beraktivitas seperti sediakala.









