Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Nasional

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan


					Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, mendorong pengelolaan dana haji agar dapat lebih transparan, dan pemanfaatannya wajib untuk kesejahteraan uma Perbesar

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, mendorong pengelolaan dana haji agar dapat lebih transparan, dan pemanfaatannya wajib untuk kesejahteraan uma

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani dugaan kasus manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Ia menilai, perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan ini telah merugikan keuangan negara secara masif, sehingga wajib diseret ke meja hijau dan diadili.

Menurut politisi Fraksi NasDem ini, kementerian serta lembaga berwenang memiliki tanggung jawab besar untuk menelusuri dan menuntaskan kasus yang menyeret nama-nama raksasa industri sawit tanah air. Beberapa perusahaan besar yang masuk dalam daftar sorotan tersebut antara lain Wilmar International, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Asian Agri, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, hingga PT Sampoerna Agro Tbk.

“Tindakan tegas lewat jalur hukum adalah satu-satunya jalan, bukan sekadar memungut denda. Mereka harus diproses secara pidana hingga akar-akarnya. Praktik ini jelas merupakan rekayasa sistem penjualan lewat laporan yang dimanipulasi, dan dampaknya langsung merugikan pendapatan negara,” tegas Arif Rahman kepada awak media, Minggu (31/5/2026).

Arif menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni praktik transfer pricing atau penetapan harga antar pihak berelasi. Skemanya diduga dilakukan melalui perusahaan perantara (trading) yang berbasis di Singapura, dengan tujuan utama menghindari kewajiban pajak di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan sanksi administratif berupa denda semata dianggap tidak cukup memberikan efek jera.

“Konsekuensi hukumnya harus berlanjut ke ranah pidana, meski mereka sudah membayar denda. Kasus ini harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bermula dari kejahatan asal seperti korupsi, suap, hingga rekayasa pajak yang semuanya berujung pada kerugian kas negara,” ujarnya dengan tegas.

Ia kembali menekankan pentingnya ketegasan sikap pemerintah. Arif mendorong agar inspeksi dan pemeriksaan mendalam segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan eksportir sawit yang terlibat dalam jaringan ini.

“Pemerintah harus berani dan tegas. Panggil, periksa, dan telusuri alur transaksi seluruh perusahaan sawit yang terindikasi terlibat dalam praktik kotor ini,” desaknya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membuka suara mengenai temuan ini. Ia membenarkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah eksportir besar CPO telah memanipulasi nilai harga ekspor. Data dan bukti dugaan pelanggaran ini, kata Purbaya, sebenarnya sudah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan terakhir.

“Data lengkapnya sudah kami miliki sejak tiga bulan lalu. Kami sedang mencari langkah terbaik, namun satu hal yang pasti: kami tidak akan mematikan usaha mereka. Akan tetapi, mereka wajib melunasi seluruh kewajiban yang kurang dibayar sesuai hasil pemeriksaan nanti,” ungkap Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Purbaya menjelaskan lebih rinci mengenai modus yang terjadi. Para eksportir diketahui menjual CPO dengan harga yang dicatat sangat rendah ke perusahaan afiliasi di Singapura. Setelah itu, barang yang sama dijual kembali ke pasar utama seperti Amerika Serikat dengan harga selisih yang sangat mencolok, bahkan bisa mencapai 50 persen lebih tinggi. Selisih keuntungan inilah yang mengalir keluar dan luput dari pajak di Indonesia.

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil

31 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi Dan Supremasi Sipil

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu
Trending di Nasional