Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku

Hukum

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN


					Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional, termasuk akibat terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Kita memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bergerak mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Adi Kurniawan lewat pernyataanya, Rabu (8/7/2026)

Adi menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak swasta atau pelaksana teknis semata. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola sektor energi perlu dimintai keterangan apabila memang diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kami mendesak Polri untuk memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo guna memastikan ada atau tidaknya peran, tanggung jawab, maupun kelalaian dalam pengawasan terhadap tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU. Pemeriksaan diperlukan agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.”

Adi juga meminta agar penyidik menelusuri seluruh aliran dana, proses pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut.

“Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis luput dari pemeriksaan. Jika terdapat bukti yang cukup, siapa pun harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Ia berharap Polri dapat mengusut perkara ini hingga tuntas, mengembalikan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi terciptanya tata kelola sektor energi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Lainnya

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada

7 Juli 2026 - 21:11 WIB

Diduga Nikmati Rp958 Miliar Dari Skandal Impor Bbm, Gsbk Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors Dan Pamapersada

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum