Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Hukum

Gugatan Perdata Humedi Lawan PT PAL Cs di PN Rangkasbitung Mandek


					Gugatan Perdata Humedi Lawan PT PAL Cs di PN Rangkasbitung Mandek Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Baca juga : Lima Kajari di Banten Kena Rotasi, Diantaranya Kajari Cantik di Lebak

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

“Pak, tadi perkara Humaedi agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi. Minggu depan agenda jawaban dari pihak tergugat secara e-litigasi. Rabu tanggal 1 Pak, ucap Rani Suryani Pustikasari melalui pesan WhatsAapnya.

Menurut Rani, dari pihak-pihak yang tidak hadir. Nantinya akan langsung ke perkara. Disinggung soal tanah yang diklaim oleh penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci.

“Mengenai tanah penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Saya harus konfirmasi degan Majlis Hakim dulu Pak, karena di dalam gugatan tidak ada pihak yang disebutkan tergugatBenny Tjokrosaputro.” tandasnya. (Daus/Red)

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Kpk Dinilai Tak Lagi Relevan, Indexpolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum