Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Hukum

Gugatan Perdata Humedi Lawan PT PAL Cs di PN Rangkasbitung Mandek


					Gugatan Perdata Humedi Lawan PT PAL Cs di PN Rangkasbitung Mandek Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Baca juga : Lima Kajari di Banten Kena Rotasi, Diantaranya Kajari Cantik di Lebak

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

“Pak, tadi perkara Humaedi agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi. Minggu depan agenda jawaban dari pihak tergugat secara e-litigasi. Rabu tanggal 1 Pak, ucap Rani Suryani Pustikasari melalui pesan WhatsAapnya.

Menurut Rani, dari pihak-pihak yang tidak hadir. Nantinya akan langsung ke perkara. Disinggung soal tanah yang diklaim oleh penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci.

“Mengenai tanah penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Saya harus konfirmasi degan Majlis Hakim dulu Pak, karena di dalam gugatan tidak ada pihak yang disebutkan tergugatBenny Tjokrosaputro.” tandasnya. (Daus/Red)

Baca Lainnya

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn
Trending di Nasional