Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak 18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang

Hukum

Pembacaan Dakwaan Kasus MGM Achmad Syam Pradata di PN Bandung


					Keterangan Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Senin (27/2) Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Senin (27/2)

Teropongistana.com Bandung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana fee Member Get Member (MGM-red) di KCP Pengalengan – Soreang pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dengan sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Agenda sidang atas nama Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” kata Hakim Ketua, Eka SW Laksan saat membacakan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/2)

Baca juga : SIKAT, Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Diadili, Ini Penyebabnya

 

Dimana, Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung *No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN BDG* tanggal 21 Februari 2023 an terdakwa Achmad M Syam Pradipta. Selanjutnya, untuk penasehat hukum terdakwa terlihar tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan bahwa Achmad Majudin Syam Pradipta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program member get member (MGM) yang bersumber dari BUMD. Dia melakukan dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 rekening debitur eksisting atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM fee tersebut.

“Tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta didakwa melanggar Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Mumuh.

Padahal, kata Mumuh 2 debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 rekening tersebut diambil tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya.

“Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)” tutup pria berkacamata tersebut. (Fitri)

Baca Lainnya

Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak

13 Mei 2026 - 18:52 WIB

Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor Dan Dikuasai Segelintir Pihak

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

12 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kita Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi Pt Gsk Terkait Skandal Kdmp
Trending di Daerah