Menu

Mode Gelap
Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

Hukum

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja


					Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja Perbesar

Teropongistana.com, Lebak | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto:59.3 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna orange, 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru.

Baca Juga : Pastikan, Polres Lebak Siapkan 17 Pos Pengamanan Jelang Mudik 2023

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham , S.Pd mengatakan, ” Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Rabu (19/4/2023).

“Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang buktinya diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (12/4/2023) pukul 06.00 wib di Kp. Batu Jajar Rt 002 Rw 001 Desa Karangkamulyan Kec.Cihara Kab.Lebak,” ungkapnya

Ini Juga : DPR RI Usulkan Polsek-Polsek di Kabupaten Tangerang Disatukan ke Satu Polres

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari seseorang melalui akun media sosial Instagram, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun medsos tersebut,” terang Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop narkoba,” tukas Malik. (Deni)

Baca Lainnya

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

16 April 2026 - 11:46 WIB

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen Atau Diperiksa

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung
Trending di Hukum