Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Hukum

Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Mario Dandy Segera Geser ke PN Jaksel


					Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang. Perbesar

Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

Teropongistana.com Jakarta – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan telah lengkap secara adminitrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut dikemukakan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” ujar Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi Asisten Pidana Umum, Danang.

Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik kepolisian, tidak ada istilah lamban.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tegas Danang.

Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 18 orang dan dari pihak Sane berjumlah 17. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutupnya. (Jum)

Baca Lainnya

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn
Trending di Nasional