Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Hukum

Lahannya Digugat, Toko Bangunan Cobra Jaya Diputus Sebagai Pemilik Tanah

 Keterangan Foto: Konferensi Pers /is. Perbesar

Keterangan Foto: Konferensi Pers /is.

Teropongistana.com,TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi memutuskan perkara perdata tentang sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Toko Bangunan Cobra Jaya Jo Hui Tuan (Tergugat 2) sebagai pemilik lahan sah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, gugatan perkara perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng yang diajukan penggugat (Kim Tjeng) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Januari 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2023 dengan amar putusan:

2.1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (Jasara Bin Umar) dan Tergugat II (Jo Hui Tuan) dan menerima eksepsi turut tergugat I dan tergugat II.

2.2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O).

Kuasa Hukum Tergugat Alwanih S.H., SH.I., MH. dan MUHIDIN, SH mengatakan bahwa kliennya telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 5.286 m² yang terletak di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01126, yang mana menurut Alwani, bukti kepemilikan kliennya sah dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah klien kita (Jo Hui Tuan) diputuskan sebagai pemilik sah tanah yang sebenarnya sesuai bukti alas hak yang dimiliki dan gugatan penggugat tidak diterima (NO),” ujar Kuasa Hukum Tb. Cobra Jaya Alwanih, SH SH.I MH dan Muhidin SH saat memberikan keterangan Pers rilis pada Selasa (22/8/2023).

Lanjut Alwanih SH SH.I MH, pihaknya menduga, bahwa penggugat (Kim Tjeng) tidak bisa membuktikan formalitas gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga kuat memalsukan Girik dan Kekitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung, Untuk itu, kuasa hukum dari Tergugat 1 (Jasara Bin Umar) Tergugat 2 (Jo Hui Tuan), Turut tergugat 1 (Kepala Desa Gintung) Turut Tergugat 2 (Camat Sukadiri) pun mengaku telah resmi melaporkan penggugat (Kim Tjeng) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana

“Kita sudah laporkan penggugat ke Polisi karena diduga memalsukan dokumen girik tanah,” ujarnya.

(AD/Ar/Jum).

Baca Lainnya

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten

27 April 2025 - 10:52 WIB

Tanggerang - Mko Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten - Beredar Viralnya Video Pengeroyokan Oleh Puluhan Pelaku Di Desa Bojen Kecamatan Sobang Pandeglang Banten, Korban Mahmud Sodik S.h Merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi Otto/Hasibuan ) Cabang Serang Aktif Dengan No Indentitas Advokat Nia: 2403158, Tidak Terima Di Persekusi ( Dikeroyok ) Oleh Para Pelaku, Ia Melaporkan Para Pelaku Pengeroyokan Ke Polda Banten Pada Tanggal 22 April 2025 Dengan Nomor, Lp/B/134/Iv/Spkt Iii.ditreskrimum /2025/Polda Banten, Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Kuhp. Video Pengeroyokan Terhadap Advocat Mahmud Sodik S.h Kronologi Kejadian Pada Senin 21 April 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wib, Saya ( Mahmud Sodik S.h ) Bersama Istri ( Carinah ) Beserta Anak Perempuan Nya Sedang Mengobrol Di Dalam Rumah, Tiba Tiba Di Datangi Sejumlah Orang Yang Langsung Menggedor Pintu Secara Paksa Serta Mengamuk Ingin Masuk Ke Dalam Rumah Tapi Tak Berhasil Kemudian Mendobrak Pintu. Mereka Merusak Pintu Rumah Serta Jendela Dan Masuk Lewat Jendela Kemudian Langsung Menyerang Saya&Quot;, Ucap Mahmud Sodik Sh. Ibu Carinah Ketika Melihat Saya Di Cekik Oleh 2 Orang, Ia Melepaskan Cekikan Tsb Dgn Menarik Para Pelaku Pencekikan Hingga Terlepas Cekikan Tsb,Namun Kedua Org Tsb Mencelakai Mencekik Tenggorokan Dan Satunya Mempiting Leher Dan Menekuk Kepala Mahmud Sodik Ke Sebelah Kanan Kembali Dan Di Tarik Kembali Oleh Ibu Carinah,Kemudian Ibu Carinah Ikut Di Seret Keluar Melalui Jendela Rumah Dan Di Banting Oleh Para Pelaku Hingga Pingsan Tak Sadarkan Diri, Jelasnya Kepada Awak Media. Jadi Ibu Carinah Di Banting Hingga Pingsan,Bgitu Juga Putri Ibu Carinah Mengejar Mahmud Sodik Sh Yang Disiksa Para Pelaku Kmudian Neng Gita ( Anak ) Pingsan Juga Di Dekat Gorong2 Di Depan Rumah Ibu Carinah Disamping Jalan Desa. Selaku Istri Mahmud Sodik S.h, Ibu Carinah (Istri Sirihnya) Menceritakan , &Quot;Tak Cukup Mencekik Dan Menyiksa Suaminya Di Dalam Rumah, Kaki Suami Saya Juga Di Tarik Hingga Suaminya Terseret Kurang Lebih 70 Meter Keluar Rumah Lewat Jendela, Kemudian Suami Saya Di Pukuli Lagi Hingga Terjatuh Lalu Di Injak Injak.&Quot; Sambungnya. Carinah Menceritakan Sempat Mendorong Mereka Para Pelaku Yang Mencekik Leher Suaminya, Jangan Di Cekik&Quot; Jangan Di Bunuh Suami Saya, Teriak Ibu Carinah. Mahmud Sodik S.h Juga Menceritakan ,Saya Hampir Tidak Bisa Bernapas, Ia Sangat Merasakan Lehernya Dicekik ( Dipiting Lehernya ) Oleh Beberapa Orang Sampai Lantai Dan Kedua Tangannya Di Tarik Kebelakang Juga Kedua Kaki Dan Dari Belakang Tubuhnya Diinjak-Injak Terus Menerus. Badrudin Kades Bojen Bersama Hj.kaswi H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Membenarkan Kejadian Tersebut Bersama Hj.kaswi&Quot;Itu Di Karenakan Mahmud Sodik Dan Carinah Mengaku Sudah Menikah. Padahal Dari Semenjak Bulan Puasa Kami Meminta Bukti Pernikahannya Tidak Pernah Di Perlihatkan Buktinya. Sehingga Membuat Kemarahan Warga Dan Suami Sah Carinah. Dan Memang Wargi Adalah Suami Sah Nya&Quot; Ungkap Kepala Desa Kepada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Persoalan Ini Di Rumahnya Kamis Malam 24 April 2025 Setelah Sholat Magrib Di Samping Kediamannya. Soal Video Yang Viral Yang Beredar, H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Mengatakan Kepada Awak Media,&Quot;Itu Saya Yang Memvideokan Sendiri Ungkap Nya, Maksud Saya Membuat Video Tersebut Untuk Bukti Atas Kejadian Itu, Penjelasan Kades Bojen H.badrudin Lebih Lanjut. Bukti Surat Cerai Carinah Memang Sudah Berpisah Dengan Wa'I Sedangkan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Menjelaskan Kepada Awak Media, &Quot;Saya Sudah Bercerai Dengan Wa'I ( Mantan Suaminya ), Makanya Saya Menikah Dengan Mahmud Sodik S.h&Quot; Ucap Carinah Sambil Menunjukan Surat Akta Cerai ( Surat Kuning ) Dengan Nomor : 0278/Ac/2017/Pa.pdlg Kepada Awak Media.&Quot;Dan Saya Juga Sudah Menunjukan Bukti Pernikahan Siri Yang Di Ketahui Dan Ditandatangani Saksi Serta Kiyai Asep M Saefudin Kepada Rt Taryono. Kiyai Asep M Saefudin Bersama Mahmud Sodik S.h Adapun Wali Dan Penghulu Yang Menikahkan Mahmud Sodik Sh Dengan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Oleh Awak Media Kiyai Asep M Saefudin Mengatakan,&Quot;Benar Bahwa Saya Yang Menikahkan Mereka Atas Dasar Wakil Dari Wali Nikah, Yakni Sodara Danu Selaku Kakak Kandung Carinah Itu Seminggu Sebelum Bulan Puasa&Quot;, Ucap Kiyai Asep M Saefudin. Bukti Surat Nikah Siri Yang Dipersoalkan Hasil Visum Rs Bhayangkara Saya Mahmud Sodik S.h Sebagai Advokat Adalah Korban Dari Kebrutalan Mereka Hingga Membuat Anak Istri Saya Trauma Dengan Kejadian Tersebut Meminta Aph Harus Segera Menangkap Para Pelaku Pengeroyokan Saya Sampai Menangkap Siapa Dalang Pelaku Utama Yang Mengerahkan Warga Masyarakat Untuk Merusak Rumah Dan Ingin Menghabisi Nyawa Saya, Sambil Menunjukan Hasil Visum Dari Rumah Sakit Bayangkara Serang Banten Kepada Awak Media.

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

25 April 2025 - 15:08 WIB

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

Berhenti Dimana Kah..? Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

25 April 2025 - 09:45 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Melalui Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Memeriksa 11 Orang Saksi, Kamis (24/4/2025). Saksi Yang Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,L Dr Febrie Adriansyah, Sh. Mh Menyampaikan, Untuk 11 Orang Tersebut Berinisial : Ta Selaku Direktur Utama Pt Kilang Pertamina Internasional. Ds Selaku Departemen Logistik Pt Orbit Terminal Merak. Ym Selaku Division Head Product Strategic Account Pt Ppn Tahun 2019 S.d. 2020. Wjy Selaku Vp Industrial &Amp; Marine Of Business Pt Ppn Tahun 2020 S.d. 2022. Hr Selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Shl Selaku Manager Industri Pt Pertamina Patra Niaga. Lra Selaku Manager Dealership Sales Support Pt Pertamina Patra Niaga. Tna Selaku Quality &Amp; Quantity Tbbm Tg. Gerem. Ddh Selaku Senior Account Manager Ii Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Ais Selaku Manager Product Trading Pt Pertamina Patra Niaga Periode 2023. Aa Selaku Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga. ” Sebelas Orang Saksi Tersebut Diperiksa Terkait Dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Atas Nama Tersangka Yf Dkk,” Katanya. Kemudian Pemeriksaan Saksi Dilakukan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Dalam Perkara Dimaksud.
Trending di Hukum