Menu

Mode Gelap
Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk

Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah Peserta Retret Tidak Korupsi


Keterangan Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perbesar

Keterangan Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Teropongistana.com Magelang – Para kepala daerah yang menjadi peserta retret pembekalan diwanti-wanti agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila mereka melakukan praktik korupsi, maka akan berhadapan dengan hukum.

Peringatan itu menjadi salah satu pesan yang ditekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara pada kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

“Ya pada intinya, anjuran untuk tidak korupsi, gitu aja, kalau korupsi tak sikat,” ujarnya di hadapan awak media usai memberikan pemaparan kepada kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025) malam.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya para kepala daerah menjalankan tugas dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan. Dampaknya mencakup perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, serta menurunnya kualitas sarana dan prasarana.

“Menciptakan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, sehingga merusak kepercayaan publik yang memicu kualitas roda pemerintah,” terangnya.

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi harus dihindari. Strategi pencegahannya perlu dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, kepala daerah diharapkan menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan teladan bagi masyarakat.

Mereka juga perlu menerapkan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, termasuk dalam layanan perizinan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum