Menu

Mode Gelap
Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

Hukum

Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina


					Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina. Perbesar

Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) tahan 7 tersangka kasus korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta kontraktor KKKS periode 2018–2023, Senin (24/2/25).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Senin (24/2).

Di ketahui, Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pengaturan tender yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pasokan minyak dalam negeri.

Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan daftar 7 orang tersangka dan penahanan yang telah di tetapkan adalah:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di lakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui serangkaian Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Februari 2025,” ucap Harli.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kejagung menambahkan bahwa Proses penyidikan dan penahanan para tersangka masih terus berlanjut, sementara pihak penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini.

Baca Lainnya

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama

4 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kantor Bgn Digeledah Jaksa, Matahukum: Jangan Jadi Drama
Trending di Hukum