Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Hukum

Bahlil Bela Terkait Korupsi PT Pertamina, Warga Hanya Pelaku yang Mewajarkan Tindak Kejahatan


					Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Di tengah riuh amarah publik terhadap ulah Pertamina yang telah melakukan kecurangan. Pejabat satu ini mendadak sukses bikin masyarakat makin geram dengan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mengutarakan hal yang berkebalikan dengan penuturan pihak Kejaksaan.

Sebagai informasi, mulanya Kejaksaan Agung mengunkap kasus korupsi tata kelola minyak yang bikin rakyat dan negara rugi hingga hampir 1 kuadriliun rupiah.

Saat awal kasus ini mencuat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan bahwa jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90 yang dimanipulasi dan dijual ke masyarakat seolah menjadi bahan bakar beroktan tinggi, dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niagajuga turut melakukan kejahatan lain yakni blending atau pencampuran melalui stroge atau depo.

“Kemudian dilakukanlah pencampuran di depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92, meski hal tersebut dilarang,” ujar Qohar (24/2/2025).

Beberapa hari kemudian, Bahlil, malah mengutarakan bahwa hal tersebut tidak masalah untuk dilakukan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ungkapan tersebut pun ramai dikutip di media sosial, membuat publik naik pitam.

Salah satunya di sebuah unggahan TikTok oleh akun “Perempuan Threads”. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten ini menyoroti pernyataan bahlil yang disambut dengan komentar pedas netizen.

“Bahlil kalau nggak ngerti apa-apa mending diem. Hanya pelaku yang mewajarkan tindak kejahatan,” tuding warganet lain.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum