Menu

Mode Gelap
Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

Hukum

Kasus Penganiayaan Mangkrak, Korban Bersurat ke Komisi III DPR RI Minta Polda Sumatra Utara dan Bos Tambang Emas Ilegal Dipanggil


					Keterangan Foto : Surat yang di layangkan oleh korban penganiayaan diduga oleh bos tambang ilegal ke Komisi III  DPR RI Mencari Keadilan. Perbesar

Keterangan Foto : Surat yang di layangkan oleh korban penganiayaan diduga oleh bos tambang ilegal ke Komisi III DPR RI Mencari Keadilan.

Teropongistana.com Jakarta – Penganiayaan wartawan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022, 23 Maret 2025.

Merasa tidak menemukan keadilan Lesmana Halawa korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang ilegal kini mencari keadilan dengan bersurat ke DPR RI komisi III dengan harapan melalui wakil rakyat bisa mendapatkan keadilan.

Surat yang diterima redaksi dalam isi surat tersebut korban meminta kepada DPR RI komisi III segera memanggil polda sumatra utara, polres madina dan polsek siabu untuk meminta keterangan kenapa sudah 3 tahun berlalu kasusnya mangkrak di polda sumatra utara ,polres madina sektor polsek siabu.

Perlu diketahui kasus ini sudah 3 tahun berlalu namun sampai sekarang 2025 belum membuahkan hasil, bahkan korban sering bermain tik-tok di lokasi tambang emas ilegal tersebut dengan menunjukan tumpukan uang.

Dikatakan Lesmana halawa saya menduga kuat mulai dari 3 Kepala desa dan dinas terkait ikut serta melindungi pelaku karena menerima setoran dari pelaku.

Sehingga mereka ikut melindungi pelaku penganiayaan, harapan korban supaya segera di tangkap dan oknum yang terlibat segera di copot dari jabatanya.

Kami berharap segera di tangkap bos-bos tambang dan pelaku penganiayaan terhadap diri saya, Copot pihak-pihak dan oknum yang ikut melindungi pelaku dan bos- bos tambang emas ilegal.

Lesmana Halawa membuat melaporkan kejadian ini ke polsek siabu dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun hingga sampai saat ini pada tahun 2025 tidak ada tindakan tegas dari polsek siabu polres madina menangkap para pelaku bahkan para pelaku berkeliaran dilokasi tambang emas dan tambang masih beroperasi hingga sampai saat ini.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum