Menu

Mode Gelap
Furtasan Ali Yusuf: Masih Ada Siswa SMP Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya? Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan? Artis Cantik Camelia Petir Apresiasi Menteri Sosial Gus Ipul atas Realisasi Cepat Sekolah Rakyat Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia

Hukum

Kasus Penganiayaan Mangkrak, Korban Bersurat ke Komisi III DPR RI Minta Polda Sumatra Utara dan Bos Tambang Emas Ilegal Dipanggil


Keterangan Foto : Surat yang di layangkan oleh korban penganiayaan diduga oleh bos tambang ilegal ke Komisi III  DPR RI Mencari Keadilan. Perbesar

Keterangan Foto : Surat yang di layangkan oleh korban penganiayaan diduga oleh bos tambang ilegal ke Komisi III DPR RI Mencari Keadilan.

Teropongistana.com Jakarta – Penganiayaan wartawan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022, 23 Maret 2025.

Merasa tidak menemukan keadilan Lesmana Halawa korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang ilegal kini mencari keadilan dengan bersurat ke DPR RI komisi III dengan harapan melalui wakil rakyat bisa mendapatkan keadilan.

Surat yang diterima redaksi dalam isi surat tersebut korban meminta kepada DPR RI komisi III segera memanggil polda sumatra utara, polres madina dan polsek siabu untuk meminta keterangan kenapa sudah 3 tahun berlalu kasusnya mangkrak di polda sumatra utara ,polres madina sektor polsek siabu.

Perlu diketahui kasus ini sudah 3 tahun berlalu namun sampai sekarang 2025 belum membuahkan hasil, bahkan korban sering bermain tik-tok di lokasi tambang emas ilegal tersebut dengan menunjukan tumpukan uang.

Dikatakan Lesmana halawa saya menduga kuat mulai dari 3 Kepala desa dan dinas terkait ikut serta melindungi pelaku karena menerima setoran dari pelaku.

Sehingga mereka ikut melindungi pelaku penganiayaan, harapan korban supaya segera di tangkap dan oknum yang terlibat segera di copot dari jabatanya.

Kami berharap segera di tangkap bos-bos tambang dan pelaku penganiayaan terhadap diri saya, Copot pihak-pihak dan oknum yang ikut melindungi pelaku dan bos- bos tambang emas ilegal.

Lesmana Halawa membuat melaporkan kejadian ini ke polsek siabu dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun hingga sampai saat ini pada tahun 2025 tidak ada tindakan tegas dari polsek siabu polres madina menangkap para pelaku bahkan para pelaku berkeliaran dilokasi tambang emas dan tambang masih beroperasi hingga sampai saat ini.

Baca Lainnya

Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

15 Juli 2025 - 21:46 WIB

Bank Dki Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

14 Juli 2025 - 18:59 WIB

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, Cba Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan
Trending di Hukum