Menu

Mode Gelap
Furtasan Ali Yusuf: Masih Ada Siswa SMP Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya? Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan? Artis Cantik Camelia Petir Apresiasi Menteri Sosial Gus Ipul atas Realisasi Cepat Sekolah Rakyat Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia

Hukum

Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan Desa Cirendeu Petir Dilaporkan ke Kejaksaan Serang


Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni. Perbesar

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

Teropongistana.com Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Laporan ketahanan pangan tersebut terjadi pada tahun 2024 yang dikelola oleh TPK Desa Cirendeu dengan proses penerimaan ke rekening pribadi ketua TPK.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa dan petugasnya dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 di Cirendeu. Karena dalam peraturan bahwa TPK tidak di perbolehkan untuk mengelola program atau anggaran tersebut,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni kepada awak mediia, Kamis (8/5/2025).

Juheni menyebut, dia telah secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Cirendeu tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Juheni, untuk program ketahanan pangan Desa Cirendeu pada anggaran 2025, dimana anggaran tersebut di gunakan guna menutup kerugian negara dalam program ketahanan pangan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dimana kata Juhaeni, anggaran itu digunakan pengalokasian ketahan pangan 2024.

“Secara aturan tidak di benarkan, semoga kejaksaan Negeri Serang segera memproses secara hukum bisa menjadi contoh kepada Desa Desa lain agar tidak sewenang-wenang dalam mengunakan anggaran Desa,” tutup JuhaeniJuhaeni (David/Red)

Baca Lainnya

Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

15 Juli 2025 - 21:46 WIB

Bank Dki Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

14 Juli 2025 - 18:59 WIB

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, Cba Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan
Trending di Hukum