Menu

Mode Gelap
Gawat, Matahukum Bocorkan Potensi Masalah Hukum Program MBG MIS Ruhul Islam Setiabudi Gelar Qur’an Camp di Villa Kenzo Bogor Loker Terbaru PT Gumindo Bogamanis Cikande, Cek Posisi, Syarat, & Cara Melamar! Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi Pimpinan Buruh Sebut Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah PSG Libas Lille 3-0, Dembele Menggila di Parc des Princes

Hukum

Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan Desa Cirendeu Petir Dilaporkan ke Kejaksaan Serang


					Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni. Perbesar

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

Teropongistana.com Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Laporan ketahanan pangan tersebut terjadi pada tahun 2024 yang dikelola oleh TPK Desa Cirendeu dengan proses penerimaan ke rekening pribadi ketua TPK.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa dan petugasnya dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 di Cirendeu. Karena dalam peraturan bahwa TPK tidak di perbolehkan untuk mengelola program atau anggaran tersebut,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni kepada awak mediia, Kamis (8/5/2025).

Juheni menyebut, dia telah secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Cirendeu tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Juheni, untuk program ketahanan pangan Desa Cirendeu pada anggaran 2025, dimana anggaran tersebut di gunakan guna menutup kerugian negara dalam program ketahanan pangan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dimana kata Juhaeni, anggaran itu digunakan pengalokasian ketahan pangan 2024.

“Secara aturan tidak di benarkan, semoga kejaksaan Negeri Serang segera memproses secara hukum bisa menjadi contoh kepada Desa Desa lain agar tidak sewenang-wenang dalam mengunakan anggaran Desa,” tutup JuhaeniJuhaeni (David/Red)

Baca Lainnya

Ferdinand Desak KPK Periksa Jokowi di Tengah Skandal Korupsi Haji

16 Januari 2026 - 15:17 WIB

Politikus Pdi Perjuangan, Ferdinand Hutahaean.

Kuota Haji Diduga Dikorupsi, GMNI Jaksel Tantang KPK Usut Hingga ke Jokowi

16 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Dpc Gmni) Jakarta Selatan Menggelar Aksi Di Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Terkait Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan Kuota Haji Reguler Tahun 2023–2024 Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara Hingga Lebih Dari Rp 1 Triliun, Pada Kamis (15/1/2026).

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak

13 Januari 2026 - 17:19 WIB

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek Ipit Rsud Dr Koesma Tuban Yang Rusak
Trending di Hukum