Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Driver Ojol di Lebak Jadi Korban Penipuan Eks Sales Motor, JAN Banten Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku


Keterangan foto: Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten. Perbesar

Keterangan foto: Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten.

Teropongistana.co Lebak – Ketua DPW Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusup, mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan proses hukum dan menangkap pelaku.

“Kami dari JAN Banten mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat, memproses laporan saudara Jono secara serius, dan segera menangkap terduga pelaku penipuan. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi menyangkut nasib rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah. Jangan sampai hukum terkesan lamban menghadapi kasus seperti ini. Jika dibiarkan, akan menambah luka sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Muhamad Yusup, Sabtu (24/05/2025).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, serta bagi aparat penegak hukum agar senantiasa hadir dalam melindungi rakyat kecil dari tindak kejahatan.

Sebelumnya telah di beritakan, Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Jono, warga Kabupaten Lebak, menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai sales motor. Pelaku yang diketahui bernama Tita, warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Jono mengaku percaya kepada pelaku karena sebelumnya Tita pernah membantu pengurusan pembelian motor untuk kerabatnya. Berdasarkan pengalaman tersebut, Jono merasa yakin dan tidak menaruh curiga sedikitpun saat menyerahkan uang pembelian motor secara tunai.

Namun belakangan diketahui, Tita ternyata sudah tidak lagi bekerja sebagai sales motor. “Saya baru tahu belakangan kalau dia sudah tidak kerja lagi, padahal sebelumnya pernah bantu kerabat saya dua kali. Saya percaya saja,” ujar Jono dengan wajah kebingungan.

Jono mengatakan sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp, dan Tita berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Sayangnya hingga berita ini ditulis, belum ada pengembalian dana maupun itikad baik dari pelaku.

“Saya hanya ingin uang saya kembali agar bisa membeli motor untuk kerja, buat nafkah keluarga,” kata Jono.

Laporan Jono telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Rujukan Laporan Informasi Nomor: R/LI/78/V/2025/Reskim tertanggal 06 Mei 2025. Laporan tersebut telah diteruskan ke Kapolres Lebak, Kasi Provam, Kasat Reskrim Polres Lebak, dan KBO Reskrim Polres Lebak, serta ditandatangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Herman. (David/Red)

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum