Teropongistana.co Lebak – Ketua DPW Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusup, mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan proses hukum dan menangkap pelaku.
“Kami dari JAN Banten mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat, memproses laporan saudara Jono secara serius, dan segera menangkap terduga pelaku penipuan. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi menyangkut nasib rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah. Jangan sampai hukum terkesan lamban menghadapi kasus seperti ini. Jika dibiarkan, akan menambah luka sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Muhamad Yusup, Sabtu (24/05/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, serta bagi aparat penegak hukum agar senantiasa hadir dalam melindungi rakyat kecil dari tindak kejahatan.
Sebelumnya telah di beritakan, Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Jono, warga Kabupaten Lebak, menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai sales motor. Pelaku yang diketahui bernama Tita, warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Jono mengaku percaya kepada pelaku karena sebelumnya Tita pernah membantu pengurusan pembelian motor untuk kerabatnya. Berdasarkan pengalaman tersebut, Jono merasa yakin dan tidak menaruh curiga sedikitpun saat menyerahkan uang pembelian motor secara tunai.
Namun belakangan diketahui, Tita ternyata sudah tidak lagi bekerja sebagai sales motor. “Saya baru tahu belakangan kalau dia sudah tidak kerja lagi, padahal sebelumnya pernah bantu kerabat saya dua kali. Saya percaya saja,” ujar Jono dengan wajah kebingungan.
Jono mengatakan sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp, dan Tita berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Sayangnya hingga berita ini ditulis, belum ada pengembalian dana maupun itikad baik dari pelaku.
“Saya hanya ingin uang saya kembali agar bisa membeli motor untuk kerja, buat nafkah keluarga,” kata Jono.
Laporan Jono telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Rujukan Laporan Informasi Nomor: R/LI/78/V/2025/Reskim tertanggal 06 Mei 2025. Laporan tersebut telah diteruskan ke Kapolres Lebak, Kasi Provam, Kasat Reskrim Polres Lebak, dan KBO Reskrim Polres Lebak, serta ditandatangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Herman. (David/Red)