Menu

Mode Gelap
Berkah Ramadan Menuju Hati Masyarakat Takalar 3 WNI Hilang Usai Kapal Tenggelam, DPR Dorong Klarifikasi Penyebab Bekasi-Karawang-Purwakarta Pers Silaturahmi, Hedot Hadirkan Karikatur Perkuat Sinergi Bela Negara, PPBN Hadiri Bukber di Badan Cadangan Nasional Kemhan Beberapa SPPG Lebak Disuspend, Matahukum Dorong Penutupan Total yang Bermasalah Mubarok Institute Menyikapi Dinamika Politik dalam Perspektif Geostrategi dan Geopolitik Indonesia

Hukum

BPK Temukan 8,3 Miliar Kerugian Negara Pada Dinas PUPR Lebak, Jabatan Kajari Lebak Terancam


					Keterangan foto : Kejari Lebak saat kawal proyek PUPR Lebak, Rabu (9/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejari Lebak saat kawal proyek PUPR Lebak, Rabu (9/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak dinilai telah kecolongan menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara Rp 8,3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.

Pernyataan itu dikatakan Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, kepada wartawan, Rabu (09/07/2025).

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH), terutama Kejaksaan. Padahal, mereka (Kejari Lebak – red) kecolongan,” tegas Mukhsin Nasir.

“Berarti tidak jalan pengawasan Kejari Lebak selama ini terhadap PUPR, hingga ada temuan BPK itu,” tambah Mukhsin.

Sementara itu, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menyayangkan adanya temuan tersebut. Padahal, sambung Mukhsin, sudah ada perjanjian kerja sama antara Kejari Lebak dengan Dinas PUPR Lebak beberapa waktu lalu.

Menurut Mukhsin, temuan BPK itu kan sangat besar nilainya, kenapa sampai bisa lolos terjadinya dugaan penyimpangan kerugian negara di PUPR Lebak

Sekarang sudah ada temuan BPK, Kejari Lebak harus gerak cepat telusuri dugaan kerugian negara itu di PUPR Lebak. Siapapun terlibat dalam temuan BPK itu harus diusut tuntas untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Ini saatnya Kejari Lebak menjadi momentum terhadap Tipikor, agar harapan Jaksa Agung berjalan kepada seluruh unsur pimpinan kewilayahan Kejari dan Kejati di daerah bahwa di kewilayahan daerah pasti ada Tipikor,” tutur Mukhsin Nasir.

Sebelumnya Ketua Komisi DPRD Lebak, Ujang Giri, mengungkapkan audit BPK yang menemukan adanya kerugian negara di Dinas PUPR senilai Rp 8,3 miliar terhadap pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Tentu temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR sebagai OPD yang bersangkutan, walaupun dalam tekhnisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,” kata Ujang Giri beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya temuan ini. Karena masyarakat selaku penerima manfaat menjadi korban dengan suguhan kualitas pembangunan yang tidak sesuai mutu.

“Jika mutu pembangunan sudah tidak sesuai spesifikasi, apapun bentuk pembangunannya tidak akan sesuai harapan dan mudah rusak,” tuturnya.

Baca Lainnya

Kasus Pengerusakan Lahan di Serang: Berkas Sudah Dikirim, Tunggu Keputusan Jaksa

10 Maret 2026 - 12:38 WIB

Kasus Pengerusakan Lahan Di Serang: Berkas Sudah Dikirim, Tunggu Keputusan Jaksa

Kejagung: Penggeledahan Ombudsman RI Terkait Rekomendasi Kasus Migor

10 Maret 2026 - 00:16 WIB

Kejagung: Penggeledahan Ombudsman Ri Terkait Rekomendasi Kasus Migor

Proyek Bibit Nanas Rp 60 Miliar Korupsi, Eks Pj Gubernur Sulsel BB Ditahan

9 Maret 2026 - 22:40 WIB

Proyek Bibit Nanas Rp 60 Miliar Korupsi, Eks Pj Gubernur Sulsel Bb Ditahan
Trending di Headline