Menu

Mode Gelap
KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​ Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan

Hukum

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli


					Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak (Red). Perbesar

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak (Red).

Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Multatuli. Dalam pengungkapan kasus itu, Kejari menangkap tiga orang tersangka.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara PDAM Tirta Multatuli tahun 2020,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Purnama, Rabu (10/9/2025).

Ketiga tersangka itu ialah mantan direktur utama Oya Masri, mantan dewan pengawas Ade Nurhimat yang menjabat pada 2020-2021, dan pihak swasta dari PT Lestari Persada berinisial AS. Ketiganya kini sudah dilakukan penahan.

Puguh menjelaskan, pada 2020, BUMD milik Pemerintah kabupaten Lebak itu mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD. Pada tahun itu, ketiganya menjalankan proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa air, dan belanja operasional non-investasi.

Dalam proyek itu, jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, dugaan mark-up satuan harga, pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran (RTA), dan pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara,” bebernya

Puguh mengatakan, kasus ini mulai dilakukan pengusutan dari 2024. Menurut dia, pengusutan kasus ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Lebak bekerja profesional dan tidak menghentikan penanganan kasus PDAM, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

17 Juni 2026 - 18:40 WIB

Hendak Kabur Dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn
Trending di Hukum