Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Buka Akses Pelosok Cigudeg, Jalan 5,2 Km Permudah Aktivitas Warga Pemkab Tangerang Dorong Usaha Mikro, Bupati Maesyal Rasyid Bagikan Hibah Gerobak dan Kompor Gas di Teluknaga Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan 3.067 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas KSP Tinjau Lapas Perempuan Palembang, Tekankan Penguatan Pembinaan dan Hak Warga Binaan BNN dan Polres Kutai Timur Bongkar Jaringan Narkoba Maboy, Sita 92 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate

Hukum

BNN dan Polres Kutai Timur Bongkar Jaringan Narkoba Maboy, Sita 92 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate


					Dok. BNN Perbesar

Dok. BNN

Teropongistana.com Jakarta – BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate. Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5) di wilayah Kutai Timur, Balikpapan dan Samarinda. Operasi tersebut menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Penangkapan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.000 cartridge vape etomidate yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa,” ungkap Fauzan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28, serta sebuah rumah kos di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita dua mobil, masing-masing Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah BPKB, serta tiga telepon genggam.

Fauzan menyebut Fathurahman alias Maboy saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dan TPPU. Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita aparat di sejumlah daerah.

“Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejaksaan Agung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Hasil Sitaan Kasus Korupsi Asabri

21 Mei 2026 - 05:24 WIB

Kejaksaan Agung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Hasil Sitaan Kasus Korupsi Asabri

Hakim Gagalkan Pencaplokan PT Taman Harapan Indah Lewat Jalur PKPU

19 Mei 2026 - 22:26 WIB

Hakim Gagalkan Pencaplokan Pt Taman Harapan Indah Lewat Jalur Pkpu

Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan

19 Mei 2026 - 11:46 WIB

Kisah Yusi, Prt Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya Dan Dirampok Majikan
Trending di Hukum