Menu

Mode Gelap
Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku DPR Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas di Kawasan Timur Indonesia Reses di Cirebon, Dave Laksono Fokus Atasi Kendala Infrastruktur dan Banjir Hilang Ditelan Bumi, Tiga Tersangka ASN Sorong Pasca Bebas dari Tahanan

Megapolitan

Kejari Bontang Tingkat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset SPBN Oleh PT BKU ke Tahap Penyidikan


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah meningkatkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Keuangan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) naik ke tahap penyidikan pada Jumat (30/8/2024) Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah meningkatkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Keuangan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) naik ke tahap penyidikan pada Jumat (30/8/2024)

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah meningkatkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan

Keuangan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) naik ke tahap penyidikan pada Jumat (30/8/2024).

Artinya akan ada tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Karena menurut Kasi Intelijen Kejari Bontang, Danang Laksono SH MH naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Rabu (27/8/2024) lalu.

Dalam ekspose tersebut, kata Danang dihadiri Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Kasubsi, para Jaksa Fungsional.

“Dari hasil exspos tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) No. 63 tertanggal 28 Agustus 2024. Telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ujar Danang dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (30/8/2024).

Dengan dinaikannya status ke Penyidikan, lanjut Danang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu memerintahakan kepada bidang tindak pidana khusus untuk melakukan Penyidikan.

“Serangkaian Penyidikan yang dimaksud, bakal dipanggil para pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna Penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata Danang tim penyidik juga akan melakukan serangkaian kegiaatan lainnya, seperti audit invertigasi ke Inspektorat dan melakukan penghitungan kerugian Negara ke BPKP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang telah memanggil sejumlah nama yang ada di struktural PT. Bontang Karya Utamindo (PT.BKU) dan beberapa pejabat Kota Bontang.

“Pemanggilan tersebut berhubungan dengan Asset di lingkup Pemerintahan Kota Bontang untuk permintaan keterangan dan mengklarifikasi terkait adanya laporan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola anak Perusda yaitu PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU),” pungkasnya. (Amris)

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan