Menu

Mode Gelap
Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

Nasional

Luaarrr Biasaa…!!!Tinggalkan Pancasila, Ketua DPD RI Sebut Bangsa Dalam Proses Pembusukan


					Luaarrr Biasaa…!!!Tinggalkan Pancasila, Ketua DPD RI Sebut Bangsa Dalam Proses Pembusukan Perbesar

TeropongIstana.com JAKARTA – Proses Pembusukan ikan yang dimulai dari kepala, dinilai juga telah melanda bangsa ini. Telah ditinggalkannya Pancasila menjadi penyebab hal tersebut.

 

Hal itu yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat menyampaikan Keynote Speech pada forum Silaturahmi Nasional 2022 Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute, di Royal Jade Season City, Sabtu (26/11/2022).

 

Menurut LaNyalla, jika hulu rusak, maka maka hilir pun akan rusak. “Seperti kata pepatah, ikan busuk dimulai dari kepalanya terlebih dahulu. Pembusukan Indonesia juga dimulai dari hulunya, dari Fundamental Norm-nya, yaitu dengan meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa,” tegas LaNyalla.

 

Oleh karenanya, LaNyalla mendorong konsensus nasional untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Menurutnya, ketika konsensus nasional itu tercapai, Presiden harus melakukan dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

 

Pada acara yang mengambil tema Potret Penegakan Hukum di Indonesia, LaNyalla menegaskan keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli telah digagas oleh banyak pihak, terutama para purnawirawan TNI dan Polri. Namun, hingga hari ini belum menemukan jalan.

 

“Bagi saya hanya ada satu jalan, yaitu konsensus nasional. Dengan mendorong Presiden untuk melakukan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Lalu segera kita bentuk tim atau komite untuk melakukan amandemen kekurangan dari konstitusi asli tersebut melalui teknik addendum,” tegas LaNyalla.

 

Senator asal Jawa Timur itu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan ikhtiar agar Indonesia kembali berdaulat, mandiri dan berdikari, dengan cara kembali kepada rumusan para pendiri bangsa.

 

Dijelaskannya, sebagai negara majemuk, Indonesia didesain oleh para pendiri bangsa dengan menggunakan Pancasila sebagai perekat. “Sehingga sistem demokrasi yang digunakan adalah sistem demokrasi Pancasila, yang identik dengan sistem demokrasi yang berkecukupan,” ujar LaNyalla.

 

Ciri demokrasi Pancasila menurut LaNyalla adalah seluruh elemen bangsa terwakili di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yang bukan saja perwakilan rakyat, tetapi penjelmaan rakyat. “Dalam Lembaga Tinggi negara itu tak hanya diisi partai politik, tetapi juga wakil-wakil dari daerah, dari Sabang sampai Merauke, dan utusan Golongan non-partisan,” katanya.

Baca juga : Soroti Peringkat Produk Halal, Ketua DPD RI Singgung Soal Paradoks Di Indonesia

Begitu pula dengan sistem ekonominya, LaNyalla menilai telah didesain oleh para pendiri bangsa dengan sistem ekonomi Pancasila.

 

“Sebuah sistem ekonomi yang menekankan usaha bersama dengan orientasi kepada kesejahteraan, karena perekonomian disusun atas usaha bersama sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 beserta Penjelasannya,” ujar LaNyalla.

 

Karut marut Indonesia terjadi ketika bangsa ini melakukan perubahan konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara brutal, sehingga mengganti hampir 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli.

 

“Sejak saat itulah kita meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi,” tegas LaNyalla. Ia melanjutkan, konstitusi hasil amandemen 1999-2002 memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada naskah Pembukaan di Alinea IV. Namun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen tersebut merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu Liberalisme-Individualisme.

 

Dijabarkan LaNyalla, sebelum amandemen terjadi, Indonesia sebagai negara telah dilucuti kedaulatannya, termasuk kedaulatan ekonominya, melalui Letter of Intent IMF yang terpaksa ditanda tangani oleh Presiden

Soeharto saat itu.

 

Pada 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR Nomor. XVIII/MPR/1998 mencabut Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 sebagai materi Pendidikan Ideologi yang diterapkan melalui Penataran P4, dengan pertimbangan karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

 

“Ini adalah awal bangsa ini mulai dipisahkan dari Ideologinya. Awal bangsa ini mulai meninggalkan Pancasila sebagai grondslag dan Staats fundamental norm. Dan ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Baca Ini : Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Mengapa demikian, sebab menurut LaNyalla penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dapat dilakukan dengan metode damai non-militer. Caranya adalah dengan memecah belah persatuan, mempengaruhi, menguasai dan mengendalikan pikiran dan hati warga bangsa, agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan

jati diri, serta gagal dalam re-generasi untuk mencapai cita-cita dan Tujuan nasional bangsa tersebut.

Inilah yang kerap saya sebut, kita telah durhaka kepada pendiri bangsa.

 

“Karena itu saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari.Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila yang merupakan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk,” urai LaNyalla.

 

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli yang disusun oleh para pendiri bangsa.

 

“Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” demikian LaNyalla.

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainuddin. Hadir di antaranya Pendiri Dhipa Adista Justicia, Laksamana TNI Purnawirawan Tedjo Edhi Purdijanto, Ketua Panitia Silatnas 2022, Kombes Pol Purnawirawan Dr Hadi Purnomo, Pakar Komunikasi Politik Profesor Tjipta Lesmana serta Keluarga Besar Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute dan para Advokat dan Praktisi Hukum Indonesia.(Deni/red)

Baca Lainnya

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

14 Mei 2026 - 12:21 WIB

Rapuhnya Komdigi Di Tangan Meutya Hafid, Matahukum: Saatnya Dicopot

Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

13 Mei 2026 - 23:02 WIB

Ketua Komisi Iii Dpr Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional Di Jakarta Barat

Anggota Komisi XIII DPR Desak Bongkar Sindikat PMI Ilegal Usai Tragedi Kapal Tenggelam di Malaysia

13 Mei 2026 - 22:55 WIB

Anggota Komisi Xiii Dpr Desak Bongkar Sindikat Pmi Ilegal Usai Tragedi Kapal Tenggelam Di Malaysia
Trending di Nasional