Menu

Mode Gelap
Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan Satgas Sampah Kodim 0510 Serbu Tenger Batu Rajeg, Warga: Jalannya Kini Enak Dipandang Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan

Nasional

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (14/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (14/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, melayangkan kritik tajam dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Desakan ini menyusul terungkapnya markas judi online (judol) berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza dan rentetan kegagalan sistemik di internal kementerian.

Integritas Runtuh: Dari ‘Beking’ Internal hingga Kebocoran Data
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa Komdigi saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan akut. Menurutnya, skandal keterlibatan pegawai internal yang menjadi “penjaga” situs judi online di masa lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi Menkomdigi untuk melakukan pembersihan total (clean sweep), bukan justru membiarkan celah baru terbuka.

“Publik belum sembuh dari luka atas pengkhianatan oknum pegawai Komdigi yang membekingi judol. Sekarang, kita disuguhi kenyataan pahit: ratusan WNA bisa membangun markas judol di jantung ibu kota. Ini bukan sekadar kecolongan, ini adalah bukti sistem pengawasan digital kita lumpuh di bawah kepemimpinan Meutya Hafid, buktinya judol masih berkembang biak” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (14/05/2026).

Mukhsin juga menyoroti kasus bocornya data pribadi pelamar PJLP Komdigi 2026 yang sempat terekspos ke publik. Ia menilai hal ini sebagai ironi tertinggi bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan data nasional.

“Bagaimana rakyat bisa percaya data mereka aman, jika data pelamar kerja di internal kementeriannya sendiri saja ‘telanjang’ di ruang publik? Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi gagal menjalankan mandat pasal 35 dan 39 UU PDP terkait kewajiban menjaga keamanan data,” lanjutnya.

Kegagalan Melindungi Publik
Lebih lanjut, Sekjen MataHukum memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar hukum kuat mengapa Meutya Hafid harus mundur:

Ketidakefektifan PP Pelindungan Anak: Implementasi regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital (PP Anak di Bawah Umur) dinilai hanya macan kertas. Konten negatif, judol, dan eksploitasi anak di bawah umur masih merajalela tanpa mitigasi teknologi yang konkret.

Ancaman Kedaulatan Digital: Pembiaran infrastruktur digital digunakan oleh sindikat asing (320 WNA) merupakan ancaman terhadap keamanan nasional sebagaimana diatur dalam semangat UU ITE.

Bahaya Laten: Indonesia Menuju “Narco-Digital State”

Mukhsin memperingatkan bahwa jika kepemimpinan Komdigi tidak segera diganti dengan sosok yang visioner dan tegas, Indonesia akan terjebak menjadi “surga” bagi kejahatan transnasional.

“Jika Menkomdigi hanya mampu memblokir domain, atau takedown video yang menyerang pemerintah tapi gagal memutus ‘jantung’ judi online, maka negara sebenarnya sedang kalah melawan bandar. Kita tidak butuh menteri yang pandai beretorika di media, kita butuh panglima siber yang mampu membersihkan ‘sampah’ di internalnya sendiri dan memproteksi kedaulatan data rakyat,” tukas Mukhsin.

Mundur atau Dicopot

MataHukum secara resmi meminta Presiden untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan citra pemerintah di mata internasional.

“Demi hukum, demi perlindungan data rakyat, dan demi masa depan anak-anak kita dari jeratan judi online, kami mendesak Meutya Hafid untuk meletakkan jabatan. Jika tidak, Presiden harus mencopotnya sebelum kerusakan sistem digital kita menjadi permanen,” tutup Mukhsin Nasir.

Baca Lainnya

Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

13 Mei 2026 - 23:02 WIB

Ketua Komisi Iii Dpr Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional Di Jakarta Barat

Anggota Komisi XIII DPR Desak Bongkar Sindikat PMI Ilegal Usai Tragedi Kapal Tenggelam di Malaysia

13 Mei 2026 - 22:55 WIB

Anggota Komisi Xiii Dpr Desak Bongkar Sindikat Pmi Ilegal Usai Tragedi Kapal Tenggelam Di Malaysia

Indonesia Kembali Kirim Pasukan ke Lebanon, Dave Laksono Tekankan Keselamatan Prajurit

13 Mei 2026 - 22:46 WIB

Indonesia Kembali Kirim Pasukan Ke Lebanon, Dave Laksono Tekankan Keselamatan Prajurit
Trending di Nasional