Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Nasional

Jadi Polemik, Kejati DKI Klarifikasi Soal Halal Bi Halal


					Jadi Polemik, Kejati DKI Klarifikasi Soal Halal Bi Halal Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan acara Halal Bi Halal yang dimuat oleh sejumlah media online.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa acara Halal Bi Halal tidak melanggar aturan Pemerintah karena tidak ada larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga : Presiden Didesak Tindak Tegas Kejati DKI, Berikut Alasannya

Acara yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru.

Bahkan acara tersebut, kata Ashari,
telah dilaksanakan sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai.

“Bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada Level 2,” ucap Ashari.

Hal tersebut seiring dengan imbauan Pemerintah terkait tidak adanya larangan Halal Bi halal. Sebab perayaan pasca hari raya idul Fitri boleh diselenggarakan dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

“Bahkan sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak menggunakan masker apabila beraktifitas di area terbuka (outdoor) dengan salah satu pertimbangan bahwa penangan Covid-19 semakin terkendali,” tuturnya.

Bahkan, Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan di ruang terbuka, namun perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain.

“Sedangkan pegawai lain dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bi Halal telah mendapatkan vaksin dosis ke-3,” tegasnya. (Red)

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum