Menu

Mode Gelap
Belanja Makan-Minum Pejabat Membengkak, DPRD Diminta Evaluasi APBD 2026 Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

Nasional

DPRD Minta Pihak Terkait Tak Intervensi Kekerasan Guru Perempuan di Lebak


					Keterangan foto; Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Kamis (21/09/2023). Perbesar

Keterangan foto; Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Kamis (21/09/2023).

Teropongistana.com Banten – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kembali mengingaktkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) untuk tidak melakukan intervensi kepada korban dalam melakukan pelaporan ke Polisi. Kata Musa proses hukum harus tegak lurus terlebih ini merupakan aduan yang bersifat absolut,

“Jadi hanya korban di kasus guru perempuan yang dianiaya bisa membuat laporan dan mencabutnya,’’ kata Musa Meliansyah, Kamis (21/9/2023)

Selain itu, Musa juga mempertanyakan peran tim advokasi PGRI Lebak yang ikut sibuk mendapingi saksi-saksi pelaku penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN berprilaku preman. Kata Musa, apakah mereka hadir berdasarkan permintaan penyidik atau memang ada usur lain, ini patut dipertanyakan.

“Saya juga baru mengetahui bhwa tim BKPSDM yang datang ke sekolah ternyata masih keluarga saksi-saksi korban penganiayaan. Apakah ini objektif dalam mekalukan pemeriksaan atau seperti apa’’ jelas Musa.

Lebih lanjut, Musa pun menyesalkan sikap koorwil UPT Pendidikan Kecamatan Warunggunung yang lamban dan terkesan selalu menyalahkan pihak kepala sekolah soal laporan ke pihak Kepolisian tentang adanya tindak pidana di lingukangan kerjanya,

“Harusnnya memberikan solusi, dia jangan menyalahkan kemana -mana. Saya bertanya, ini pelaku kekerasan SO sebenarnya siapa, ko banyak bener pengaruhnya didunia Pendidikan. Karena pihak-pihak terkait selalu menyarankan agar korban mencabut laporan ke kepolisian,’’ tutur Musa.

Selain itu, Musa pun menyalahkan pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang membuat opini hukum. Karena, kata Musa apapun persoalan awal yang terjadi antara pelapor dan terlapor segala bentuk kekerasan fisik yaitu penganiayaan tidak dibenarkan.

“Tidak ada larangan jika korban dan pelaku menempuh jalur damai kekeluargaan lewat Restorative Justice (RJ-red) . Itu bisa dilakukan di kepolisian ataupun kejaksaan yang penting atas kehendak korban adan pelapor,’’ beber politisi berlambang ka’bah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum ASN berinisial SO melakukan penganiayaan terhadap guru perempuan. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Polres Lebak dan pelakunya masih bebas berkeliaran. (David/Red)

Baca Lainnya

Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung

4 Februari 2026 - 08:33 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, PKB Minta Warga Waspada

30 Januari 2026 - 16:43 WIB

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, Pkb Minta Warga Waspada

Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas

30 Januari 2026 - 00:18 WIB

Program Mbg Gerus Anggaran Pendidikan, Bgn Sebut Hanya Menjalankan Tugas
Trending di Nasional