Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Nasional

Ketum HMI Lebak Desak Kejari Berani Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Desa Pagelaran


					Keterangan foto; Ketum HMI, Ratu Nisya Yulianti, Rabu (27/09/2023). Perbesar

Keterangan foto; Ketum HMI, Ratu Nisya Yulianti, Rabu (27/09/2023).

Teropongistana.com Lebak– Proses penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten disorot aktivis mahasiswa, Ratu Nisya Yulianti, yang juga Ketua Umum HMI Cabang Lebak.

Nisa menyayangkan langkah Kejari yang hingga saat ini belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, padahal menurutnya sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa secara marathon sejak bulan Juni 2023 lalu.

“Kami mendesak Kejari untuk segera mengumumkan siapa tersangkanya, mengingat sampai dengan hari ini Kejari Lebak sebagai aparat penegak hukum belum pernah sekalipun berani menetapkan tersangka dugaan-dugaan kasus pungutan liar,” tegas Nisa. Rabu (27/09/2023)

Kata Nisya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, LSM, maupun masyarakat menaruh perhatian terhadap kasus ini, “Kasus ini akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut, apalagi ini menyangkut investasi, jangan sampai investor segan untuk datang ke Lebak hingga berdampak makin tingginya pengangguran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Fahri, saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus ini enggan menjawab, padahal pesan yang dikirimkan sudah lebih dari dua kali sejak awal bulan Agustus 2023 lalu.

Menurut kabar yang berhasil digali tim redaksi, penetapan tersangka kasus pungli senilai Rp345 juta ini masih menunggu gelar perkara atau expose kasus yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang dari proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektare. Dari per meter lahan, ia meminta Rp1500 dan jika ditotal jumlah uang yang diterima mencapai Rp345 juta.

Kepala Kejari Lebak, Mayasari, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan terciptanya iklim yang ramah investasi.

“Kami terus berkomitmen menjadikan Lebak sebagai wilayah yang ramah investasi. Salah satunya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, pungli salah satunya,” pungkasnya. (David)

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-wanti Masalah Lahan dan Anggaran

31 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-Wanti Masalah Lahan Dan Anggaran
Trending di Nasional