Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Nasional

Hendardi Ketua Setara Institute Soal Batas Usia Capres/Cawapres MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi


					Keterangan Poto: Ungkap HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Keterangan Poto: Ungkap HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Teropongistana.com

Jakarta – Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” Jakarta, 9/10/2023.

HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta Menilai, Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.

Baca juga: Hendardi, Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Ujian MK Di Tahun Politik

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan Yasin Limpo

” Puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.

Baca juga: Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik

Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan,” Ungkap HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta

MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres, Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat.

Baca Lainnya

Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

19 April 2026 - 17:52 WIB

Respons Projo: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

19 April 2026 - 14:57 WIB

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan Bbm Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan Apbn
Trending di Headline