Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Nasional

Komisi III DPR: Polri di Bawah Kemendagri Penghianatan Reformasi


					Pasukan anggota kepolisian bersiaga. Perbesar

Pasukan anggota kepolisian bersiaga.

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan wacana pengabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan penghianatan terhadap semangat reformasi.

“Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambing hitamkan. Saya kira itu adalah pengianatan atas semangat reformasi,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.

Dia menjelaskan pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

“Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional,” katanya menegaskan.

Menurut dia, dengan beberapa kejadian-kejadian belakang ini, tidak menjadi alasan bahwa intitusi Polri harus digabungkan dengan kementerian. Dia menyarankan, yang perlu dibenahi adalah semangat reformasi secara internal.

Lanjut dia, perlu dilakukan revolusi mental di Polri, sehingga institusi di bawah kendali langsung presiden itu, mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.

Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.

Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-wanti Masalah Lahan dan Anggaran

31 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-Wanti Masalah Lahan Dan Anggaran
Trending di Nasional