Menu

Mode Gelap
Harus Diaudit, KITA Banten Cium Kejanggalan Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Senilai Rp23 Miliar Komite Pemantau MBG Tantang Pengawas Ketenagakerjaan: Jangan Biarkan Nota Pemeriksaan Hanya Jadi Tulisan di Kertas Duet Bareng Ustadz Derry, Reynold Eks Gitaris Slank Rilis “Hijrah Tanpa Nanti” Ferry Onim Soroti LPJ Bupati Sorong Selatan 2025, Desak DPRD Aktif Awasi APBD Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah

News

Cegah Aliran Sesat Muncul, Kejari Kota Malang Lakukan Rapat Koordinasi


					Cegah Aliran Sesat Muncul, Kejari Kota Malang Lakukan Rapat Koordinasi Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan rapat koordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan. Tujuannya adalah untuk mengawasi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko mengatakan menyampaikan bahwa Tim Pakem Kota Malang bertugas melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat. Sehingga kata Edy, diperlukan agenda rapat untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya,” ucap Edy, Rabu (26/10)

Baca juga : Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahea apabila sampai ada penyimpangan, dimana ada tindakan penodaan agama baru dilakukan penegakan hukum.

“Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat,” kata Edy.

Kemudian, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut menambahkan, bahwa sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.

“Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan ,” tutur Edy yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

Edy berharap kerja sama seluruh masyarakat di Kota Malang ini sangat penting. Sehingga apabila mengetahui ada kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.

Untuk diketahui, Tim PAKEM Kota Malang terdiri dari Intel Polresta Malang Kota, Intel Kodim 0833 Kota Malang, BIN Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Kantor Kementrian Agama Kota Malang, Bangkesbangpol Kota Malang, MUI Kota Malang, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Malang dan Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Malang. (Jum)

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara
Trending di News