Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit

News

Menko Polhukam Minta Ahli Hukum Tata Negara Tidak Terjebak Pandangan Politik yang Memihak


					Menko Polhukam Minta Ahli Hukum Tata Negara Tidak Terjebak Pandangan Politik yang Memihak Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD meminta ahli hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), untuk selalu bepikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak. Hal ini ditegaskan Mahfud saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Rabu (18/5) di Bali.

“Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum. Kenapa ini penting? Ada dua hal; pertama, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak. Itu sering terjadi, sehingga kalau ada sesuatu diantara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu. Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus,” papar Mahfud.

Baca juga :Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Hormati Putusan MK

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN ini juga mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum.

“Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum,” tegas Mahfud dalam acara yang digelar APHTN-HAN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

“Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi. Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan,” papar Mahfud di hadapan para pakar dan pengajar hukum tata negara ini.

“Nah kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul pak Jimly, mungkin ada baiknya pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahamah etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? mari kita diskusikan. Barang kali bisa menyelesaikan persoalan,” jelas Mahfud.

Baca Lainnya

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan Ikn Sepenuhnya Di Tangan Prabowo
Trending di Nasional