Menu

Mode Gelap
Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

News

RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) DUKUNG WALIKOTA BOGOR TERBITKAN PERDA ANTI LGBT 


					RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) DUKUNG WALIKOTA BOGOR TERBITKAN PERDA ANTI LGBT  Perbesar

Teropongistana.com, KOTA BOGOR, Sehubugan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu, mendapat dukungan dari Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) Randi Irawan, S.H., selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor.

Randi Irawan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.

” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat, ” ujar Randi Irawan.

Randi Irawan menambahkan, Sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkmah Agung.

” Jika merasa di rugikan, silahkan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung, Dan Mahkamah Agung juga yang memutuskan.” Pungkas Randi.

Sebagai informasi : untuk terhubung dengan. RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) kontak, Randi Irawan, S.H. di nomor WA : 0822 8646 7173 ( redaksi )

Baca Lainnya

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn
Trending di Daerah