Teropongistana.com, KOTA BOGOR, Sehubugan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu, mendapat dukungan dari Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) Randi Irawan, S.H., selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor.
Randi Irawan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.
” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat, ” ujar Randi Irawan.
Randi Irawan menambahkan, Sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkmah Agung.
” Jika merasa di rugikan, silahkan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung, Dan Mahkamah Agung juga yang memutuskan.” Pungkas Randi.
Sebagai informasi : untuk terhubung dengan. RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) kontak, Randi Irawan, S.H. di nomor WA : 0822 8646 7173 ( redaksi )