Menu

Mode Gelap
Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo Bupati: Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital

News

Hakim Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya


					Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo saat sidang dakwaan, Senin (13/2/2023) Perbesar

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo saat sidang dakwaan, Senin (13/2/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kepala Devisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis oleh hakim hukuman mati. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pukul 10.00 WIB. Sementara Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan sekitar pukul 8,30 Wib. Tampak ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga diseluruh area PN Jaksel.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pindana, Turutserta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana mati,”kata ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Baca juga : Jawaban Tegas JPU Soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

Hakim juga menilai terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jum)

Baca Lainnya

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang
Trending di News