Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

TOP…!Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice


TOP…!Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan tersangka Grace Ruth Ronsumbre melalui jalan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi.

“Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Kejari Biak Numfor juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2).”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr Efi Paulin Numberi kepada wartawan lewat pernyataan resminya, Selasa (5/7).

Selain itu, menjelaskan bahwa untuk alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Grace Ruth Ronsumbre merupakan tersangka baru. Kata Paulin, dia baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

“Jadi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.”tegas Kejari Biak Numfor tersebut.

Sementara itu, Kepala Kasi Inteljen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa Grace telah melakukan serangkaian proses perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kata Arung, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, tersangka Grace Ruth Ronsumbre yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.”ujar Arung.

Dijelaskan Arung, keadilan Restorative Justice ini juga berkat arahan dari JAM Pidum yang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Sekedar informasi, pemberhentian Restorative Justice ini dilakukan pada, Senin (4/7) di Kejari Biak Numfor yang disaksikan secara virtuali oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sendiri yang mengajukan permohonan restorative justice, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Biak, Tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban. (Red)

Baca Lainnya

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

10 Juli 2025 - 20:46 WIB

Nekat, Pln Diduga Salurkan Listrik Ke Tambang Batubara Ilegal Di Cibobos

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan
Trending di Hukum