Menu

Mode Gelap
Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

Hukum

MANTAP…!Kejari SIKKA Gelar Seminar, Berikut Pemaparannya


					MANTAP…!Kejari SIKKA Gelar Seminar, Berikut Pemaparannya Perbesar

TEROPONGISTANA.COM NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA menggelar seminar hukum dengan tema “Memulihkan Kembali Rasa Keadilan (Restorative Justice) dalam Penerapan Penegakan Hukum. Seminar tersebut, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait Program Restorative Justice yang menjadi produk Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam seminar tersebut mendapatkan respon positif dari para peserta dan mendukung penuh program Restorative Justice oleh Kejaksaan.”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA, Dr Fahmi, Rabu (20/7)

Dijelaskan Fahmi, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan adalah berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Kata Fahmi, Penghentian penuntutan ini perlu memperhatikan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respons masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

“Bagi Kejaksaan, hal ini berkorelasi dengan fungsi Jaksa selaku Dominus Litis atau pengendali perkara. Dimana Kejaksaan sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.”tutur Fahmi.

Baca juga : SIKAT PAK…!Kejari SIKKA SITA 185 Dokumen BPKAD, Begini Penyebabnya

Di tempat yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim menyebut bahwa Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut dimulai dengan adanya permintaan maaf dari pelaku (serta keluarga pelaku) kepada korban (serta keluarga korban) dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, baik tokoh agama maupun tokoh adat.

“Atas dasar permintaan maaf tersebut jaksa menginisiasi dilakukannya musyarawah antara pelaku dan korban termasuk keluarganya dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.”jelas Ibrahim.

Seminar Penerangan Hukum ini dipersembahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.

Sekedar infomasi, acara tersebut dihadiri oleh tiga orang narasumber terdiri dari Akademisi dan Praktisi Hukum, yaitu Dr. RINA YULIANTI, (Dosen Universitas Trunojoyo Bangkalan), Alfonsus Hilarius Ase. (Dosen Universitas Nusa Nipa dan Praktisi Hukum), dan Dian Mario, (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka) dan dihadiri oleh ASN Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (secara luring) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (secara daring).

Baca Lainnya

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada

7 Juli 2026 - 21:11 WIB

Diduga Nikmati Rp958 Miliar Dari Skandal Impor Bbm, Gsbk Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors Dan Pamapersada

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum