Teropongistana.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) mengeluarkan enam keputusan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum Jerry Sambuaga.
Jerry menyebut enam keputusan hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Sekretariat DPP AMPI di Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 28 Maret 2025 itu merupakan keputusan bersama yang mencerminkan soliditas antar pengurus dan sekaligus mengembalikan marwah organisasi.
“Enam keputusan tersebut diambil sesuai dengan mekanisme dan peraturan organisasi yang berlaku,” kata Jerry.
Jerry menguraikan, keputusan pertama, mengembalikan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) kepada Surat Keputusan (SK) yang terdahulu.
Keputusan kedua, membacakan keputusan surat pengunduran diri saudara Rizky Maulana selaku PLT Sekjen DPP AMPI.
Lalu ketiga, membacakan keputusan surat pengunduran diri Gidion Hemanus Kaunang selaku Ketua Organisasi.
Keempat, menerima hasil investigasi dari Ketua Ema Asmawati selaku tim disiplin investigasi dengan hasil yang menyatakan bahwa, Ahmad Andi Bahri selaku Sekjen non aktif DPP AMPI tidak terbukti bersalah.
Kelima, menyampaikan surat pengunduran diri Sekjen non aktif DPP AMPI Ahmad Andi Bahri.
Terakhir, keenam, membacakan Surat Keputusan (SK) baru dari hasil revitalisasi terhadap SK kepengurusan awal, sesuai dengan amanat hasil keputusan dari Rapat Pleno I, Rapat Pleno II, Rapat Harian I, dan rekomendasi dari Tim Disiplin Organisasi yang disampaikan di Rapat Pleno V.
“Ahmad Andi Bahri selaku Sekjen DPP AMPI yang telah dipulihkan nama baiknya dan jabatannya mengundurkan diri dari kepengurusan DPP AMPI sebagai bentuk loyalitas terhadap Ketua Umum Jerry Sambuaga dan Ketua Dewan Pembina DPP AMPI Bahlil Lahadalia dan demi keberlanjutan roda organisasi AMPI,” kata Jerry.
“Keputusan-keputusan dalam rapat pleno ini diambil dalam rangka mendengar aspirasi dari peserta rapat pleno dan mencari solusi bersama,” sambung Jerry.