Menu

Mode Gelap
Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

Hukum

Eks Kades Kayu Agung Tangerang Ditahan Kejari Dugaan Pungli PTSL


Eks Kades Kayu Agung Tangerang Ditahan Kejari Dugaan Pungli PTSL Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dan menahan Alwi mantan Kades Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Kejari menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap mantan Kades Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2019,” kata Nova Elida Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.

Nova mengatakan, tersangka Alwi saat ini menjadi tersangka karena pada saat itu menjadi saksi atas dugaan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja. Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu 150ribu sampai 5juta,” katanya.

Berdasarkan itu, pihaknya berkeyakinan dan berpendapat bahwa terhadap pada tersangka ini, sudah memenuhi pasal sebagaimana dalam UUD KUHAP Korupsi dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Pandeglang.

“Uang yang diperkiran dari pungutan liar tersebut sekitar Rp300 juta lebih,” jelasnya.

Baca jugaKejari Jakarta Pusat Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Perkara Tipikor PT.Asuransi Jiwasraya yang Berada di Kabupaten Tangerang

Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa. Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus lah terlebih dahulu memiliki akte tanah, dan jika tidak memilik akte tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sementara masih menetapkan Alwi. Tetapi, Nova akan terus mencari lagi siapa yang ikut dalam perbuatan itu.

“Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa 300 saksi terkait kasus pungli pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

Kasus tersebut diduga adanya pungutan liar pada PTSL dan masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.(4r)

Baca Lainnya

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata
Trending di Hukum