Menu

Mode Gelap
Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026 PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti Polemik Tender Rp121 Miliar Kemenag: Jaksa Agung Diminta Periksa PT. MBA Arifki Chaniago: Pernyataan JK Bukan Cuma Sejarah, Ada Dimensi Politik Kekinian Diduga Cemarkan Nama Baik Robby Wanma di Medsos, HK Dilaporkan ke Polisi

Politik

Ketua Komisi VIII Dukung Keputusan MUI


					Ketua Komisi VIII Dukung Keputusan MUI Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan.MUI mengungkapkan, pengemis di jalan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu. Yandri meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu,” kata Yandri dalam keterangan pers , Selasa (2/11/2021).

Yandri mengatakan alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis tang dieksploitasi oleh kelompok tertentu. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak. “Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” dikatakan Yandri .

Untuk itu,Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. “Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas,” jelasnya.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Yandri.

Baca Lainnya

Arifki Chaniago: Pernyataan JK Bukan Cuma Sejarah, Ada Dimensi Politik Kekinian

20 April 2026 - 14:48 WIB

Arifki Chaniago: Pernyataan Jk Bukan Cuma Sejarah, Ada Dimensi Politik Kekinian

Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya

17 April 2026 - 22:08 WIB

Perkuat Akar Rumput, Bmi Demokrat Gelar Muscab Dan Pelantikan Serentak Se-Tegal Raya

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir di Tengah Tekanan Global

8 April 2026 - 20:53 WIB

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir Di Tengah Tekanan Global
Trending di Nasional