Menu

Mode Gelap
Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

News

JANGAN KENDOR…!Politisi PPP Bongkar Dugaan Kecurangan Penyelenggara Pemilu di Lebak


JANGAN KENDOR…!Politisi PPP Bongkar Dugaan Kecurangan Penyelenggara Pemilu di Lebak Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak NOMOR: 175/PP.04.1-Pu/3602/2022, TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta KPU untuk tidak memaksakan yang Double Job dilantik karena mereka tidak mungkin bisa bekerja penuh waktu dan menerima honor double dari anggaran negara yang tidak dibenarkan.

“Saya minta KPU tidak memaksakan yang Double Job untuk dilantik, selain ke DKPP melaporkan KPU, saya akan melaporkan penyelenggara pemilu terutama PPK, saya juga akan melaporkannya ke BPK terkait Double Job dan menerima honor ganda tentunya yang mana sumbernya sama-sama dari keuangan negara,” ujar Musa. Sabtu (31/12/2022).

Musa Weliansyah menegaskan, jika KPUD Lebak masih meloloskan dan melantik PPK yang Doble Job, artinya ada pelanggaran kode etik dan akan dilaporkan ke DKPP.

Baca juga : Parah..! Dugaan Pungli Di PT PWI Lebak Capai Ratusan Juta Rupiah

“Sementara untuk PPK yang dilantik namun terikat dengan pekerjaan yang lain yang digaji dari uang negara baik APBD maupun APBN seperti P3K, TPP, guru honor yang sudah dipodik, SDM PKH akan saya laporkan juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkecuali mereka mengundurkan diri dari pekerjaan yang lain atau cuti dan tidak menerima gajih artinya tidak menerima honor doble,” tegas Musa.

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan data yang ada ditemukan puluhan orang PPK yang dinyatakan lolos tapi double job seperti P3K, Guru honor yang sudah dipodik, perangkat desa, serta TPP harusnya mereka tidak memaksakan diri karena secara sengaja mereka melanggar kode etik pada pekerjaan yang sebelumnya.

“Mengingat semuanya ada regulasi yang mengatur tentang kode etik yang didalamnya terdapat larangan maka selain akan saya laporkan ke BPK persoalan rangkap jabatan bagi P3k, guru honor, TPP, perangkat desa dll akan saya laporkan pada intansi terkait asal mereka bekerja,” jelasnya. (Red-CNC)

Baca Lainnya

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.

Tak Sekadar Bantuan Banjir, LBH GAN Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan ke Jalur Hukum ​Fokus pada Visi Politik & Nasiona

13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Bantuan Banjir, Lbh Gan Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan Ke Jalur Hukum ​Fokus Pada Visi Politik &Amp; Nasiona
Trending di News