Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Megapolitan

DPP IMM Kritik Keras UU PPSK, Ternyata Ini Dosanya


					DPP IMM Kritik Keras UU PPSK, Ternyata Ini Dosanya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan tunggal pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Abdul menyebut itu bertabrakan dengan KUHAP. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum DPP IMM, Abdul Musawir Yahya, Minggu (8/1)

“Menurut saya bukanlah suatu hal yang tepat pertama terkesan menabrak kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Di mana di sana dijelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal terkait dengan tindak pidana jasa keuangan,” kata Abdul.

Baca juga : Ketua DPD RI Apresiasi Herd Immunity Di Surabaya

Menurut Abdul, kewenangan ini akan membuat celah korupsi baru. Dia juga menyarankan OJK seharusnya tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan.

“Menurut saya jika pun OJK memiliki kewenangan penuh justru malah akan berpotensi melahirkan celah untuk penyelewengan kewenangan seperti celah korupsi baru,” ucapnya

“Seharusnya OJK tetap menjadi badan yang selalu berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyelesaikan perkara jasa keuangan,” tambahnya.

Dia menyarankan saat ini yang diperlukan pembaruan teknologi guna mencegah modus kejahatan pada sektor keungan, bukan kewenangan penyidikan pada OJK.

“Dan alangkah tepat lagi yang diperlukan pada kondisi sekarang ini adalah mengupgrade fasilitas teknologi yang lebih canggih, untuk melawan modus kejahatan pada sektor keuangan. Bukan membuat solusi yang kemudian justru menimbulkan masalah baru dalam persoalan denga memberikan kewenangan penuh kepada OJK,” tuturnya

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional