Menu

Mode Gelap
Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan Satgas Sampah Kodim 0510 Serbu Tenger Batu Rajeg, Warga: Jalannya Kini Enak Dipandang Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Megapolitan

PTSL Disebut Rugikan Desa dan Kelurahan


					PTSL Disebut Rugikan Desa dan Kelurahan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Dalam peralihan hak tanah sistim Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL),bisa merugikan desa dan kelurahan. Hal tersebut di tegaskan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II Difriadi saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat Komisi II, Senin (16/1).

Menurut Difriadi, PTSL menghilangkan hak pendapatan desa atau kelurahan karena kepala desa dan kelurahan tidak di libatkan dalam peralihan hak atas tanah yang berada di wilayah mereka.Ini juga berakibat hilangnya pendapatan desa atau kelurahan.

Baca juga : Komisi II DPR RI Soroti HGU Ganda di Lahan Transmigrasi

“Kepala Desa atau Kelurahan rugi,ruginya nanti ketika terjadi peralihan hak atas tanah mereka tidak dapat,desa tidak dapat pendapatan”,tegas Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Oleh karena itu dia meminta menteri ATR/BPN untuk mengeluarlan surat edaran agar dalam proses peralihan hak atas tanah kepala desa dan kelurahan dapat di libatkan sebagai saksi,karena mereka lebih mengetahui keadaan wilayahnya.Saksi kerapkali berasal dari orang luar atau staf dari notaris.

“Daripada saksinya staf Notaris lebih baik kepala Desa atau Kelurahan”,tegas Difri.

Difri juga menambahkan program PTSL akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan desa dan kelurahan dalam mensukseskan program PTSL.

“Saya rasa ini merupakan salah satu jalan keluar sehingga kepala desa semangat dalam menjalankan tugas PTSL”,pungkas Difriadi. (Dede)

Baca Lainnya

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

14 Mei 2026 - 12:21 WIB

Rapuhnya Komdigi Di Tangan Meutya Hafid, Matahukum: Saatnya Dicopot

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

13 Mei 2026 - 23:02 WIB

Ketua Komisi Iii Dpr Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional Di Jakarta Barat
Trending di Nasional