Menu

Mode Gelap
Satgas Sampah Kodim 0510 Serbu Tenger Batu Rajeg, Warga: Jalannya Kini Enak Dipandang Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat Anggota Komisi XIII DPR Desak Bongkar Sindikat PMI Ilegal Usai Tragedi Kapal Tenggelam di Malaysia Indonesia Kembali Kirim Pasukan ke Lebanon, Dave Laksono Tekankan Keselamatan Prajurit Langkah Progresif: Kejari Kota Bekasi Kawal Hak dan Masa Depan Atlet Paralimpiade

Megapolitan

Ombudsman Jakarta Raya ingatkan Pemkot Depok Penuhi Komitmen Pembangunan Jembatan Jatijajar


					Ombudsman Jakarta Raya ingatkan Pemkot Depok Penuhi Komitmen Pembangunan Jembatan Jatijajar Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengingatkan Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas PUPR Pemkot Depok terkait molornya waktu penyelesaian jembatan Jatijajar yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu, pada waktu yang ditentukan jembatan Jatijajar belum rampung juga, dan progres pekerjaannya masih sedikit belum mencapaik 60 persen saat itu,

lalu karena belum selesai juga maka dilakukanlah adendum untuk memberikan perpanjangan waktu pengerjaan dan penyelesaiannya hingga 31 Januari 2023.

Baca juga : GAWAT, DPRD Jabar Soroti Gaji Tim Akselerasi Pembangunan Rp 2,2 Miliar dari APBD

 

Tetapi sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2023 pembangunan jembatan jatijajar belum juga rampung atau selesai, hal ini mengindikasikan bahwa Dinas PUPR dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan dengan pihak terkait belum matang dan diduga kurang akurat dalam mengukur hal hal serta potensi potensi hambatan yang akan terjadi,

Saat ini pemkot Depok menjanjikan perpanjangan batas akhir menjadi 14 Februari 2023,

Terkait hal ini Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkot Depok agar serius memenuhi komitmen dan janji serta rencana yang sudah ditetapkan terkait penyelesaian pembangunan jembatan jatijajar ini, sehingga masyarakat umum dapat segera menggunakan jembatan tersebut untuk kelancaran beraktifitas, jika belum selesai juga maka harus dicek dan lihat kembali kontrak dan perjanjiannya seperti apa, jangan sampai menimbulkan maladministrasi.

“Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik seperti tercantum di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya harus ada kepastian waktu dalam pelayanan publik,” ujar Dedy.

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan