Menu

Mode Gelap
Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

News

PARAH…!!! Kader Ilegal, Wakil Ketua MPR Dari DPD RI Belum Dilantik


Gedung DPR RI/MPR RI Yang Bertempat Di Gatot Subroto Jakarta, Sabtu(18/3/2023) Perbesar

Gedung DPR RI/MPR RI Yang Bertempat Di Gatot Subroto Jakarta, Sabtu(18/3/2023)

Teropongistana.com  Jakarta – Ketua umum partai politik diminta untuk menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelang pemilu, kader-kader parpol, termasuk yang ditempatkan sebagai pimpinan MPR semestinya menampilkan perilaku simpatik dan tidak melabrak rambu-rambu bernegara.

Hal itu lantaran sudah tujuh bulan pencopotan Fadel Muhammad melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari posisi Wakil Ketua MPR, namun belum juga dilakukan pelantikan terhadap penggantinya, Tamsil Linrung.

“UU PTUN secara tegas menyatakan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN. Sangat ironis jika pimpinan MPR tidak menghormati lembaga negara yang lainnya,” papar pakar hukum Fahmi Hafid Bachmid di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sabtu (18/3/2023).

Fahmi mengingatkan, bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif dengan tegas menyatakan tidak berwenang dan tidak mau mencampuri persoalan poliik lembaga DPD, namun pimpinan MPR justru masuk dan memaksakan diri mencampuri keputusan lembaga para senator itu.

Baca juga : Ketua DPD RI Desak Usut Tuntas Dana Yang Diduga Mengalir Ke Parpol

 

“Adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi.

Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR. Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol.

“Sebab, akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya,” ucap dia.

Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap.

“Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas Fahmi.

 

Ini juga : MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaaan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada.

“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai-selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly.

Dia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya.

Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD. (Deni/red)

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News