Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

PK Bapas Subang Dampingi Persidangan Anak


Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023)

Teropongistana.com SUBANG – Setelah melalui beberapa proses persidangan, pada hari ini senin 29 Mei 2023 pukul 14.00 s/d selesai dilaksanakan persidangan anak secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim. Persidangan dihadiri oleh Jaksa, penasehat hukum, orang tua, serta Pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang, Srikanti.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa telah dibacakan bahwa jaksa menuntut pidana penjara bagi anak selama 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan saat ini anak telah memasuki usia dewasa yaitu 18 tahun dan telah lulus sekolah sehingga sudah dapat dikategorikan dewasa.

Adapun dalam pertimbanganya hakim menjelaskan bahwa anak benar terbukti melakukan ajakan persetubuhan dengan suka sama suka, sehingga hakim menetapkan putusan 2 tahun 3 bulan dan melaksanakan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Subang. (Dayat)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News